Penyidik Ungkap: Bangunan di 4 Kaveling Permata Regency Dibayari Harvey Moeis
Jakarta — Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membuka fakta bahwa narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, membiayai pembangunan di atas empat blok kaveling di kawasan elit Permata Regency yang atas nama keluarga Sandra Dewi. Fakta ini diungkap oleh penyidik utama, Max Jefferson Mokola, dalam persidangan keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi dan keluarga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24 Oktober 2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Kejagung menangani tindak pidana korupsi yang menjerat Harvey Moeis, yang kemudian divonis 20 tahun penjara serta uang pengganti miliaran rupiah atas kerugian negara dalam kasus timah. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan aliran dana yang dikaitkan dengan pembelian kaveling dan pembangunan di kawasan Permata Regency.
Max Mokola menjelaskan bahwa empat blok kaveling yang dimaksud berada dalam satu kawasan yang saling tersambung — yaitu blok J3, J5, J7 dan J9. Di atas keempat blok tersebut didirikan satu bangunan besar, bukan empat bangunan terpisah.
Menurut keterangan penyidik, pembelian dan pembangunan atas keempat kaveling dilakukan melalui sejumlah aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening atas nama Sandra Dewi, juga kemudian ke adik-adiknya, yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Fakta Aliran Dana & Pembangunan
Penyidik mencatat bahwa ada rekening khusus yang dibuat oleh Harvey Moeis untuk membiayai keempat blok tanah tersebut. Sebagai contoh, pada 7 Maret 2023, transfer sebesar Rp 2,5 miliar digulir ke rekening atas nama Sandra Dewi yang diperuntukkan untuk pembangunan kawasan Regency.
Lebih lanjut, Max menyebut bahwa pembangunan baru mencapai sekitar 50-60% saat ditemukan oleh penyidik — artinya ada rangka atau struktur bangunan yang berdiri di atas keempat kaveling tersebut.
Tanggapan Pengaju Keberatan
Sandra Dewi, Kartika serta Raymond mengajukan keberatan atas penyitaan aset tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan dalih sebagai pihak ketiga beritikad baik. Mereka menyatakan aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Namun, penyidik Kejagung menegaskan bahwa ada bukti aliran dana yang tidak sesuai dengan pengakuan tersebut — termasuk transfer tunai besar, adanya rekening khusus, dan pembelian properti mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.
Implikasi Hukum dan Tata Kelola Aset
Kasus ini menambah daftar temuan aset mencurigakan yang dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi yang belum sepenuhnya tersingkap. Beberapa poin penting yang muncul:
- Pembelian properti melalui pihak lain (di sini keluarga artis) bisa menjadi modus penyamaran aset hasil korupsi.
- Rekening khusus dan transaksi yang terpecah-pecah dilakukan untuk menghindari deteksi awal.
- Penyitaan aset atas nama pihak ketiga (keluarga) menimbulkan tantangan pembuktian di pengadilan, karena pihak yang bersangkutan harus membuktikan itikad baik, sumber sah aset, dan tidak terkait kejahatan.
Tantangan dan Prospek Penuntutan
Meski sudah ada bukti awal, proses pembuktian di pengadilan tidaklah mudah. Pengajuan keberatan oleh pihak-keluarga menunjukkan bahwa sidang akan memasuki tahap pembuktian: menghadirkan ahli, bukti transaksi, dokumen realisasi pembangunan dan hubungan antara aliran dana serta aset.
Tantangan utama meliputi:
- Dokumentasi keuangan yang tersebar atau dipindahkan antar rekening, sulit dilacak.
- Properti yang sudah dibangun atau sebagian direalisasikan — mempersulit pembuktian bahwa aset itu dibeli dari hasil kejahatan.
- Argumen pihak ketiga yang membela bahwa mereka “beritikad baik” dan memperoleh aset secara sah, sehingga beban pembuktian berpindah.
Dampak Publik dan Persepsi Masyarakat
Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan figur publik (artis) dan properti mewah di kawasan elite. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi pengadaan aset, pengawasan terhadap uang hasil kejahatan, serta efektivitas penyitaan dan repatriasi aset negara.
Dampak jangka panjang bisa berupa:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum bila aset hasil kejahatan benar-benar disita dan dikembalikan untuk negara.
- Tekanan pada selebritas yang memiliki aliran keuangan rumit untuk lebih transparan dan menyiapkan pembelaan hukum yang lebih kuat.
- Kesadaran bagi publik bahwa korupsi tidak hanya soal uang yang diambil, tetapi juga tentang bagaimana uang tersebut dikamuflase dan diinvestasikan ke dalam aset.
Kesimpulan
Pernyataan penyidik Kejagung bahwa Harvey Moeis membayar pembangunan atas keempat kaveling di Permata Regency milik keluarga Sandra Dewi merupakan perkembangan signifikan dalam kasus korupsi tata kelola timah. Bukti aliran dana, rekening khusus, dan pembangunan fisik menegaskan bahwa penyitaan aset bukan hanya formalitas.
Meski proses pengadilan masih panjang dan argumen pihak keluarga masih berlangsung, kasus ini menjadi salah satu ujian bagi sistem hukum untuk menuntaskan aset hasil kejahatan secara transparan dan tuntas. Bagi publik, ini adalah pesan bahwa korupsi tidak hanya soal penggelapan dana langsung, tetapi juga soal investasi properti mewah yang harus diungkap dengan detil.

