Pasangan Bos Nasi Kuning di Makassar Jadi Tersangka Usai Paksa Karyawati Hubungan Intim
Seorang pasangan suami istri yang mengelola usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan hubungan intim terhadap salah satu karyawati mereka. Kasus ini mengungkap praktik kekerasan seksual yang serius di lingkungan kerja, memicu perhatian publik dan penegak hukum.
Peristiwa bermula di lingkungan usaha nasi kuning milik suami istri berinisial SK (suami) dan SM (istri). Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun yang bekerja di tempat usaha tersebut selama sekitar tiga bulan, dilaporkan mengalami tindakan pemaksaan hubungan intim yang dilakukan secara berulang.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika istri pelaku merasa curiga terhadap hubungan suaminya dengan korban. Kecurigaan ini kemudian berkembang menjadi tindakan ekstrem di mana korban dipanggil ke rumah pelaku di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Menurut keterangan polisi, setelah tiba di lokasi, korban sempat mendapatkan interogasi dan kekerasan fisik sebelum akhirnya dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku. Dalam beberapa kesempatan, perbuatan itu dilakukan sambil direkam dengan telepon genggam.
Dalam proses penyidikan, polisi memastikan bahwa tindakan itu bukanlah hubungan atas dasar suka sama suka. Korban mengalami intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik jika menolak melakukan hubungan badan. Motif awalnya disebut sebagai kecemburuan istri pelaku karena diduga suaminya berselingkuh dengan korban, meskipun tidak ada bukti hubungan khusus antara korban dan suami pelaku di luar hubungan kerja.
Aksi pemaksaan itu diduga dilakukan sebanyak dua kali sebelum korban berhasil melarikan diri dan menghubungi keluarganya. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti kasus ini. Pasangan suami istri itu akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dijerat dengan pasal yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Kasus ini juga mengungkap bahwa selain kekerasan seksual, terdapat unsur eksploitasi kerja karena korban bekerja selama jam yang panjang dengan upah yang minim. Selama bekerja di warung nasi kuning milik pelaku, korban hanya menerima upah harian sekitar Rp60 ribu dari jam kerja malam hingga siang, yang menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa di tempat kerja.
Organisasi perlindungan perempuan dan anak turut memberikan dukungan kepada korban dalam proses hukum ini. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum serta masyarakat luas agar kasus serupa tidak terulang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyoroti pentingnya penanganan kasus ini secara tuntas untuk memastikan perspektif korban terlindungi dan keadilan ditegakkan. Pernyataan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di tempat kerja atau hubungan profesional mana pun.
Sejauh ini, barang bukti berupa video rekaman yang disimpan di ponsel pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Video tersebut tidak akan disebarkan demi melindungi identitas korban dan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya keamanan dan perlindungan hak asasi pekerja di lingkungan kerja. Para ahli hukum dan organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi yang terjadi dalam hubungan kerja, harus ditindak tegas agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

