Mutilasi Mayat Disimpan di Freezer, Pelaku di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup
KilasBerita.ID, Tangerang – Publik masih mengingat kasus mutilasi mengerikan yang menggegerkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Desember 2023 lalu. Korban, Jefry Rarun, yang saat itu berstatus buron Polres Metro Jakarta Utara, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Kini, kasus tersebut resmi mencapai titik akhir di meja hijau. Marcelino Rarun, yang tak lain merupakan sepupu korban, telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis hakim menyatakan Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Jefry Rarun. Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada 20 November 2025.
Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan kejahatan sadis dan terencana tidak mendapat ruang toleransi dalam hukum. Hukuman seumur hidup dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh atas perbuatan pelaku yang merenggut nyawa korban dengan cara keji.
“Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengna pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan PN Tangerang dilihat beritasekarang.id dari SIPP Tangerang, Senin (9/2/2026).
Pengadilan juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satu unit freezer, satu rantai besi, satu gembok, dan satu unit telepon genggam untuk dimusnahkan, karena dinilai berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Meski demikian, putusan penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Marcelino dengan pidana mati. Sidang pembacaan tuntutan jaksa sendiri digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025.
- Awal Mula Terungkapnya Mayat Mutilasi
Kasus mutilasi ini pertama kali menggemparkan warga Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2025. Korban, Jefry Rarun, diketahui merupakan buron kasus penipuan yang tengah diburu Polres Metro Jakarta Utara.
Pada Kamis malam, 13 Maret 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah yang ditempati Jefry Rarun untuk melakukan penangkapan. Namun, saat polisi tiba di lokasi, Jefry tidak ditemukan. Di dalam rumah tersebut, hanya ada Marcelino Rarun.
Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, perhatian penyidik tertuju pada sebuah freezer yang dalam kondisi digembok dan tidak tersambung listrik. Kecurigaan semakin menguat ketika Marcelino menyebut isi freezer tersebut sebagai “daging babi”.
Ketika diminta membuka freezer, Marcelino berulang kali menolak dengan berbagai alasan. Penolakan itu justru memperkuat kecurigaan polisi. Hingga akhirnya, petugas membongkar paksa freezer menggunakan linggis.
Betapa terkejutnya polisi saat mendapati jasad manusia yang telah dimutilasi dan dipotong menjadi delapan bagian di dalam freezer tersebut.
- Motif Marcelino Mutilasi Sepupunya
Marcelino langsung diamankan di lokasi dan menjalani pemeriksaan intensif. Dalam interogasi, ia mengakui bahwa jasad mutilasi tersebut adalah sepupunya sendiri, Jefry Rarun.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pembunuhan itu sebenarnya telah terjadi sejak Desember 2023. Peristiwa bermula saat Jefry meminta Marcelino mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur seseorang.
Permintaan tersebut menjadi awal dari rangkaian konflik yang berujung pada pembunuhan berencana, diikuti tindakan mutilasi untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes katiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Setelah pembunuhan terjadi, Marcelino tidak langsung menghilangkan jasad korban. Potongan tubuh Jefry Rarun dibiarkan tergeletak di kamar mandi selama beberapa hari. Lima hari kemudian, bau busuk mulai menyengat dan membuat Marcelino panik. Untuk mengatasi hal tersebut, ia memutuskan menyimpan jasad mutilasi itu ke dalam lemari pendingin.
Tak berhenti di situ, Marcelino juga berupaya menghilangkan barang bukti. Organ dalam korban dibuang ke sungai, bersamaan dengan pisau yang digunakan untuk menikam Jefry. Upaya ini dilakukan untuk menghapus jejak pembunuhan yang telah dilakukannya.
Awalnya, potongan jasad korban sempat disimpan di bengkel milik Jefry Rarun yang berada di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Namun, Marcelino kemudian memindahkannya ke Perumahan Villa Regency 2.
Di lokasi baru tersebut, Marcelino bahkan membeli sebuah freezer khusus untuk menyimpan potongan tubuh sepupunya. Jasad mutilasi itu tersimpan rapat di dalam freezer selama hampir dua tahun, sebelum akhirnya terungkap secara mengejutkan pada Maret 2025, saat polisi membongkar paksa lemari pendingin tersebut.
- Kesimpulan
Dengan dijatuhkannya vonis penjara seumur hidup terhadap Marcelino Rarun, rangkaian kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Tangerang ini akhirnya mencapai titik akhir. Putusan tersebut menegaskan sikap tegas pengadilan dalam menindak kejahatan pembunuhan berencana, terlebih yang dilakukan dengan cara keji dan melibatkan hubungan keluarga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak kriminal, sekecil apa pun motifnya, akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menjunjung nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.

