Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Kota dan Personel Terlibat Kasus Narkoba
Jakarta, 16 Februari 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan seluruh personel yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu malam.
Langkah Polri ini merupakan bagian dari komitmen tegas institusi penegak hukum tersebut untuk memberantas narkotika, termasuk jika melibatkan oknum internal. Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau impunitas kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa memandang jabatannya.
Kasus yang Menjerat Eks Kapolres Bima Kota
Kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Polda setempat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, psikotropika, dan sejumlah jenis obat terlarang lainnya di kediaman seorang anggota Polri berinisial Bripka K alias Karol dan istrinya. Penelusuran berikutnya mengarah kepada keterlibatan oknum lain termasuk mantan Kapolres Bima Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Penetapan status tersangka tersebut mengacu kepada Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan termasuk sabu seberat puluhan gram, ekstasi, psikotropika jenis aprazolam serta ketamin, yang diamankan di rumah mantan anak buah Didik di Tangerang. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat penyidik dalam memutuskan peningkatan status hukum mantan Kapolres tersebut.
Sidang Kode Etik dan Proses Hukum
Sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal, Polri telah menjadwalkan Sidang Kode Etik Profesi (KEPP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang ini akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Ruang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang ini tidak hanya menilai aspek pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etik profesi sebagai anggota Polri, yang dapat berujung pada sanksi internal termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik organisasi.
Lebih jauh, selain proses etik, AKBP Didik masih akan menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Komitmen Polri: Tanpa Impunitas
Dalam pernyataannya, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada oknum yang terlibat dalam kejahatan narkoba, baik itu masyarakat umum maupun anggota internal. Menurutnya, penindakan hukum terhadap mantan Kapolres ini merupakan bukti nyata bahwa institusi kepolisian serius dalam pembersihan internal dan mempertahankan marwah organisasi.
“Kami pastikan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka,” ujar Isir sembari menegaskan bahwa proses penindakan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup.
Selain itu, Polri juga menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk anggota yang terlibat sehingga kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum dan disiplin internal dilaksanakan secara transparan dan profesional.
Pengembangan Kasus dan Jaringan Narkoba
Tidak hanya fokus pada satu individu, Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan kasus ini. Tim ini bertugas melakukan penyelidikan lebih luas, termasuk upaya mengejar bandar besar yang diduga menjadi pemasok dan penggerak jaringan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota dan oknum lainnya.
Menurut penyidik, keterlibatan jaringan ini kemungkinan sudah berlangsung sejak Agustus 2025, dan menyangkut beberapa oknum di lingkungan Polri yang diduga ikut mendukung atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
Apabila tim penyidik menemukan bukti baru keterlibatan personel lain dalam jaringan ini, Polri memastikan bahwa seluruh oknum akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Hal ini mencerminkan komitmen keras institusi terhadap perang melawan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi bangsa.
Dampak dan Persepsi Publik
Kasus yang menyeret seorang perwira tinggi Polri seperti AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi sorotan publik serta mendorong diskusi luas mengenai profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Meski demikian, sikap tegas Polri dalam menangani kasus ini secara profesional justru mendapat apresiasi dari banyak pihak karena menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk dalam tubuh institusi sendiri.
Pengamat hukum dan masyarakat sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk akuntabilitas internal yang kuat dan kunci untuk memperbaiki citra serta kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. Penanganan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ancaman Pidana yang Dihadapi
Selain ancaman sanksi internal, AKBP Didik beserta siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus narkoba ini berhadapan dengan ancaman pidana berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tindak pidana narkotika dan psikotropika dapat dihukum dengan pidana penjara hingga seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.
Sanksi tersebut memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menindak secara etik, tetapi juga akan memastikan bahwa hukum pidana diterapkan secara adil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kesimpulan
Kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba telah memicu respons serius dari Polri. Polri menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi oknum internal yang terlibat dalam kejahatan narkotika, dan seluruh personel yang terbukti bersalah akan diproses hukum serta kode etik tanpa terkecuali. Proses sidang etik dijadwalkan 19 Februari 2026, sementara penyidikan jaringan narkoba masih terus berlanjut.
Komitmen Polri ini menjadi langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum, memperbaiki kredibilitas institusi, serta menunjukkan kepada publik bahwa organisasi penegak hukum menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.

