Wabup Rejang Lebong Dilepas KPK Usai OTT, Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
Wabup Rejang Lebong dilepas KPK setelah sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Hendri dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat daerah tersebut. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT berlangsung.
Hendri Praja Tidak Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga memastikan bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan setelah proses pemeriksaan selesai.
Menurut Fitroh, keputusan itu diambil karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Hendri dalam perkara yang sedang diselidiki.
“Tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Dengan demikian, Hendri Praja kini tidak lagi berstatus sebagai pihak yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait.
Salah satu pejabat yang ikut diamankan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Selain itu, Wakil Bupati Hendri Praja dan beberapa pihak lainnya juga sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal.
Total ada sekitar 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah proses pemeriksaan awal, sebagian dari mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam prosedur OTT, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Lima Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua pihak penerima dan tiga pihak pemberi suap.
Salah satu pihak yang dipastikan menjadi tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Namun KPK belum mengungkap secara detail identitas keempat tersangka lainnya dalam tahap awal penyidikan.
Menurut KPK, konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers setelah proses penyidikan awal selesai dilakukan.
Dugaan Kasus Suap Proyek Daerah
Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang masih kerap melakukan OTT terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat praktik korupsi, terutama dalam pengadaan proyek pemerintah.
Dampak bagi Pemerintahan Daerah
Penangkapan kepala daerah dalam kasus korupsi biasanya berdampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Selain memicu kekosongan kepemimpinan, kasus semacam ini juga dapat mengganggu jalannya program pembangunan daerah.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Para pengamat juga menilai bahwa praktik suap dalam proyek daerah sering kali berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Karena itu, pengawasan terhadap anggaran daerah serta sistem pengadaan proyek pemerintah dinilai perlu diperketat.
Upaya Penanganan oleh KPK
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan praktik suap tersebut.
Jika ditemukan bukti tambahan, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Penutup
Keputusan Wabup Rejang Lebong dilepas KPK menunjukkan bahwa proses hukum dalam operasi tangkap tangan dilakukan secara selektif berdasarkan bukti yang ada.
Meskipun sempat diamankan dalam OTT, Wakil Bupati Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan cukup bukti yang mengaitkannya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, penyidikan terhadap para tersangka lain, termasuk Bupati Rejang Lebong, masih terus berlangsung dan diperkirakan akan berkembang seiring pendalaman kasus oleh KPK.
Related Keywords: OTT KPK Rejang Lebong, Hendri Praja KPK, Bupati Rejang Lebong tersangka, kasus suap proyek Rejang Lebong, KPK Bengkulu
