Dua Wanita Joki UTBK di Unsulbar Ditangkap, Gunakan HP Modifikasi dan KTP Palsu
Kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali mencuat. Dua wanita peserta UTBK di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) diamankan setelah terbukti melakukan praktik perjokian dengan modus yang terbilang rapi dan terorganisir.
Peristiwa ini terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Panitia mendeteksi kecurangan saat kedua peserta menjalani pemeriksaan menggunakan metal detector sebelum memasuki ruang ujian.
Modus Canggih dengan Perangkat Tersembunyi
Petugas menemukan perangkat komunikasi tersembunyi pada tubuh kedua pelaku. Mereka menyembunyikan alat bantu dengar dan ponsel yang telah dimodifikasi untuk mendukung aksi kecurangan selama ujian berlangsung.
Perangkat tersebut tampak seperti ponsel lama, namun telah diubah fungsinya menjadi alat penerima informasi. Sistem ini memungkinkan pelaku menerima jawaban dari pihak lain di luar lokasi ujian secara real-time.
Pihak kampus menjelaskan bahwa alat tersebut berfungsi layaknya “decoder”, yang menghubungkan suara dari luar ke headset kecil di telinga peserta. Dengan cara ini, pelaku dapat mendengarkan jawaban tanpa terdeteksi secara kasat mata.
Diduga Bagian Sindikat Perjokian
Pihak Universitas Sulawesi Barat menduga kuat bahwa kedua wanita tersebut merupakan bagian dari sindikat perjokian UTBK. Mereka tidak hanya bertindak sebagai peserta curang, tetapi juga diduga memiliki peran dalam jaringan yang lebih besar.
Modus yang digunakan menunjukkan adanya koordinasi dengan pihak luar. Pelaku diduga bertugas membaca soal ujian, lalu mengirimkannya kepada jaringan mereka untuk dikerjakan dan dikirim kembali dalam bentuk audio.
Selain itu, kedua pelaku diketahui berasal dari luar Sulawesi Barat dan sengaja datang ke lokasi ujian untuk menjalankan aksinya. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya operasi terorganisir dalam praktik kecurangan tersebut.
Gunakan KTP Palsu
Kecurangan tidak berhenti pada penggunaan alat komunikasi. Panitia juga menemukan kejanggalan pada identitas kedua peserta. Mereka diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengikuti ujian.
Dokumen identitas tersebut diketahui baru diterbitkan pada April 2026, sehingga memunculkan kecurigaan terkait keabsahannya. Pihak kampus menilai penggunaan identitas palsu menjadi bagian dari strategi untuk menyamarkan identitas asli pelaku.
Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik perjokian tidak hanya melibatkan kecurangan akademik, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum terkait pemalsuan dokumen.
Incar Fakultas Favorit
Kedua pelaku diketahui mengikuti UTBK dengan tujuan masuk ke fakultas kedokteran, yang dikenal memiliki tingkat persaingan sangat tinggi. Pihak kampus menyebut bahwa sebagian besar kasus kecurangan memang sering terjadi pada peserta yang memilih jurusan tersebut.
Tingginya tingkat persaingan diduga mendorong sebagian pihak untuk mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa joki atau teknologi ilegal.
Kasus Dilaporkan ke Aparat
Panitia UTBK Unsulbar langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kampus juga berkoordinasi dengan panitia pusat UTBK di tingkat nasional guna menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian dapat mengungkap jaringan perjokian yang lebih luas.
Ancaman bagi Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Indonesia. Praktik perjokian tidak hanya merusak sistem seleksi, tetapi juga berpotensi melahirkan sumber daya manusia yang tidak kompeten.
Pihak kampus menegaskan bahwa kecurangan dalam ujian nasional tidak dapat ditoleransi. Mereka mendorong penegakan hukum secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Penutup
Penangkapan dua wanita joki UTBK di Unsulbar menegaskan bahwa pengawasan ketat dalam pelaksanaan ujian nasional sangat diperlukan. Modus yang semakin canggih menunjukkan bahwa praktik kecurangan terus berkembang.
Dengan kerja sama antara panitia, pemerintah, dan aparat hukum, diharapkan sistem seleksi pendidikan di Indonesia dapat tetap berjalan secara adil dan transparan.

