BeritaEkonomi

12 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Dilelang Kejagung: Dari Lamborghini hingga Ducati

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menarik perhatian publik setelah resmi mengumumkan lelang 12 kendaraan mewah milik Doni Salmanan. Lelang ini digelar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara terkait perkara hukum yang menjerat sosok yang dikenal publik sebagai “crazy rich Bandung” tersebut.

Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan dibuka untuk masyarakat umum hingga 21 Oktober 2025. Menariknya, daftar kendaraan yang dilelang bukan sembarang kendaraan — deretannya penuh dengan merek premium yang identik dengan kemewahan dan status sosial tinggi.


Mobil dan Motor Super Mewah Jadi Sorotan

Dalam daftar yang dirilis oleh Kejagung, terdapat 12 unit kendaraan yang siap dilelang. Mulai dari supercar, motor superbike, hingga mobil SUV modern. Berikut beberapa di antaranya yang mencuri perhatian:

Berikut ini 12 kendaraan mewah Doni Salmanan yang akan dilelang:

1. Porsche 911 Carrera 4S nopol B 38 MUH dengan harga limit Rp Rp 1.647.135.000;

2. Lamborghini Huracan nopol B 8888 YUU dengan harga limit Rp 4.686.582.000;

3. BMW Type 840i Coupe M Tech nopol B 1416 CAB dengan harga limit Rp 1.153.067.000;

4. Honda CRV nopol D 1264 UBI dengan harga limit Rp 255.089.000;

5. Honda CRV nopol D 1017 YCK dengan harga limit Rp 255.089.000;

6. Toyota Fortuner GR nopol D 1863 YCH dengan harga limit Rp 287.223.000;

7. KTM 500 EXC-F SIX DAYS tanpa nopol dengan harga limit Rp 98.136.000;

8. Ducati Superleggera V4 tanpa nopol dengan harga limit Rp 2.241.628.000;

9. BMW TYPE S1000RR M PACKAGE tanpa nopol dengan harga limit Rp 668.875.000;

10. Kawasaki Ninja H2 nopol B 3939 UIR dengan harga limit Rp 414.129.000;

11. Kawasaki Ninja ZX-10R TYPE ZXT02L nopol B 6457 JBW dengan harga limit Rp 343.582.000;

12. Kawasaki ZX25R nopol D 6983 ZDR dengan harga limit Rp 69.868.000.

Bila ditotal, nilai keseluruhan kendaraan yang dilelang mencapai belasan miliar rupiah. Setiap unit sudah diperiksa kondisinya dan disertai dengan dokumen resmi yang sah.


Sistem Lelang Digital yang Transparan

Menurut keterangan resmi Kejagung, seluruh proses lelang dilakukan secara online melalui sistem e-auction milik DJKN.
Peserta yang berminat wajib mendaftar dan menyerahkan uang jaminan sesuai ketentuan. Pemenang yang sah wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pengumuman hasil lelang.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Pemerintah memastikan seluruh hasil penjualan akan digunakan untuk menutupi kerugian negara dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, sistem daring juga diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi dalam proses lelang negara, tanpa batasan lokasi atau waktu.


Antusiasme Publik dan Nilai Kolektor

Lelang kendaraan mewah seperti ini selalu menyedot perhatian, bukan hanya karena kisah di balik pemiliknya, tetapi juga karena nilai kolektor dan eksklusivitas unit-unit yang ditawarkan.
Khusus untuk model seperti Lamborghini Huracan Liberty Walk dan Ducati Superleggera V4, jumlahnya sangat terbatas bahkan di pasar global.

Sejumlah pengamat otomotif menyebut, walau kendaraan ini merupakan hasil sitaan, harga jual bisa melambung tinggi di pasar sekunder karena kelangkaan dan kondisi yang masih sangat baik.
Para kolektor bahkan memandang ini sebagai “kesempatan langka” untuk mendapatkan unit istimewa dengan harga yang relatif kompetitif.


Refleksi dari Kasus Doni Salmanan

Kisah lelang ini juga menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya transparansi finansial dan kehati-hatian dalam aktivitas ekonomi digital.
Kasus Doni Salmanan sebelumnya sempat mencuat karena keterlibatan dalam platform investasi ilegal, dan kini, hasil penyitaan asetnya menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara.

Melalui langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan finansial.


Dampak Positif untuk Negara dan Masyarakat

Jika dilihat dari sisi ekonomi, lelang aset sitaan seperti ini memberikan dampak positif.
Selain mengembalikan sebagian kerugian negara, juga menambah potensi penerimaan dari sektor non-pajak.
Bagi masyarakat, mekanisme ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum bisa sejalan dengan pemanfaatan ekonomi secara terbuka dan akuntabel.

Dengan sistem digital yang efisien dan transparan, Kejagung berharap proses lelang berjalan lancar dan memberikan hasil maksimal bagi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *