Ketahuan Bohong: Pria Ngaku Anak Anggota Propam untuk Hindari Debt Collector Langsung Ditangkap
JAKARTA, 25 November 2025 — Sebuah drama di jalanan yang melibatkan debt collector dan seorang pria berakhir di kantor polisi. Pria berinisial [Sebutkan Inisial Pria, jika ada] ini menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial, di mana ia dengan lantang mengaku sebagai anak anggota Propam Polri demi menghindari penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, kebohongan ini segera terbongkar, dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Insiden ini terjadi saat [Sebutkan Lokasi Kejadian, misal: di pinggir jalan raya Jakarta]. Pelaku berusaha mengintimidasi debt collector dengan menggunakan nama besar institusi kepolisian, padahal setelah diselidiki, klaimnya tersebut tidak benar sama sekali. Polisi yang gerak cepat (gercep) langsung menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya terkait sengketa utang, tetapi juga klaim palsu yang mencatut nama Propam.
“Kami telah mengamankan pria yang bersangkutan. Pengakuan sebagai anak anggota Propam itu murni kebohongan. Tindakan ini jelas melanggar hukum karena berpotensi melakukan intimidasi dan penyalahgunaan nama institusi. Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” tegas [Sebutkan Inisial Pejabat Kepolisian yang Relevan].
Bahaya Mencatut Nama Institusi
Aksi pria ini menyoroti tren berbahaya di masyarakat, yaitu menggunakan nama institusi negara, terutama Polri atau TNI, untuk tujuan pribadi seperti menghindari sanksi hukum atau utang. Mencatut nama instansi resmi memiliki konsekuensi hukum serius:
- Pelanggaran Hukum: Tindakan ini dapat dijerat pasal [Sebutkan Pasal yang Relevan, misal: perbuatan tidak menyenangkan atau penyalahgunaan wewenang palsu].
- Merusak Citra: Pengakuan palsu ini juga berpotensi merusak citra institusi yang dicatut, seolah-olah lembaga tersebut membenarkan perilaku utang piutang yang tidak bertanggung jawab.
Polri bertindak tegas dalam kasus ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa institusi tidak akan melindungi anggotanya, apalagi individu yang berbohong.
Utang dan Konflik Debt Collector
Di luar kebohongan pelaku, insiden ini juga kembali memanaskan isu konflik antara nasabah dan debt collector. Meskipun debt collector memiliki hak untuk menagih, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai kekerasan atau intimidasi.
Namun, dalam kasus ini, fokus utama aparat adalah pada kebohongan dan pencatutan nama institusi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat: hadapi masalah hukum atau utang dengan jujur, jangan coba-coba mencari perlindungan palsu dengan mencatut nama institusi negara.
Related Keywords anak propam bohong, debt collector, pencatutan nama polri, intimidasi palsu, kasus viral, penangkapan pelaku
