Nyaris Buta Kena Puntung Rokok, Mahasiswa Ini Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, kilasanberita.id – Kebiasaan buruk merokok sambil berkendara yang selama ini dianggap sepele, kini berbuntut panjang hingga ke meja hijau. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum, M Haikal, secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum berani ini diambil Haikal bukan tanpa sebab. Ia adalah korban nyata dari arogansi “perokok jalanan” yang nyaris merenggut penglihatannya, bahkan nyawanya.
Trauma Abu Panas di Mata
Dalam berkas permohonannya, Haikal menceritakan pengalaman traumatik yang dialaminya. Saat sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba matanya terkena lemparan puntung rokok yang masih menyala (bara api) dari pengendara mobil di depannya.
“Rasanya perih luar biasa, pandangan langsung gelap. Saya hampir jatuh dan tertabrak kendaraan lain karena kehilangan kendali,” ujar Haikal mengenang insiden tersebut.
Insiden itu membuatnya sadar bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi pengendara motor dari bahaya abu rokok. Banyak korban yang mengalami iritasi mata parah hingga kebutaan, namun pelaku seringkali melenggang bebas.
Gugat Pasal “Karet” Konsentrasi
Haikal menyoroti Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan “wajar dan penuh konsentrasi”. Namun, dalam penjelasannya, aktivitas merokok seringkali tidak disebut secara eksplisit sebagai gangguan konsentrasi, berbeda dengan penggunaan ponsel atau pengaruh alkohol.
Celah hukum inilah yang digugat. Haikal meminta MK untuk menafsirkan ulang atau memerintahkan revisi agar aktivitas merokok dimasukkan secara tegas sebagai tindakan yang dilarang saat berkendara.
“Merokok itu memecah konsentrasi. Satu tangan pegang setir, satu pegang rokok. Belum lagi membuang abunya yang membahayakan orang lain. Ini harus dilarang tegas dalam UU, bukan sekadar imbauan,” tegasnya.
Mewakili Suara Jutaan Pemotor
Gugatan Haikal ini mendapat dukungan luas dari warganet, terutama para pengendara roda dua yang kerap menjadi korban “abu neraka” di jalan raya. Jika gugatan ini dikabulkan MK, maka polisi akan memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk menilang siapapun yang merokok sambil menyetir, baik motor maupun mobil.
Publik kini menanti palu hakim MK: Apakah hak untuk merokok akan kalah demi hak atas keselamatan dan kesehatan pengguna jalan lain?
Related Keywords: bahaya merokok saat berkendara, sanksi merokok di jalan raya, uji materi mk, uu llaj pasal 106, keselamatan berkendara motor.
