Mulai 28 Maret 2026, 70 Juta Warga RI Berpotensi Tak Bisa Akses Media Sosial
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait penggunaan media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta warga, khususnya kelompok usia di bawah 16 tahun yang tidak lagi bisa mengakses platform digital secara bebas.
Aturan tersebut mengatur batas usia minimum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA). Pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun sebagai syarat bagi pengguna untuk memiliki akun dan mengakses layanan media sosial di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Platform digital mulai menyesuaikan diri dengan aturan ini. Salah satunya adalah X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Platform tersebut mewajibkan seluruh pengguna di Indonesia berusia minimal 16 tahun untuk dapat membuat atau mempertahankan akun.
Pihak X menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan internal perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Mereka bahkan akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia sejak 27 Maret 2026.
Langkah ini berpotensi membuat jutaan pengguna kehilangan akses ke media sosial dalam waktu singkat. Data menunjukkan bahwa sekitar 70 juta warga Indonesia berada dalam kelompok usia di bawah 16 tahun, sehingga terdampak langsung oleh aturan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kepatuhan platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Pemerintah juga meminta seluruh platform untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan yang berlaku.
Tidak hanya X, sejumlah platform lain juga mulai bersiap mengikuti aturan ini. Layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, hingga Roblox disebut telah memasuki tahap awal penyesuaian kebijakan.
Kebijakan ini memicu perhatian luas di masyarakat karena dampaknya yang besar. Banyak orang tua mulai mempertimbangkan kembali penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka. Di sisi lain, para pelaku industri digital juga harus menyesuaikan sistem verifikasi usia agar sesuai dengan regulasi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak dari risiko di dunia digital, seperti paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan media sosial. Dengan adanya batas usia yang jelas, pemerintah berharap penggunaan media sosial menjadi lebih sehat dan bertanggung jawab.
Para pengamat menilai kebijakan ini sebagai langkah tegas yang akan mengubah lanskap digital Indonesia. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat agar aturan ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya literasi digital yang lebih luas.
Seiring mendekatnya tanggal penerapan, masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini dan memastikan akun media sosial mereka telah memenuhi persyaratan. Orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
Dengan implementasi kebijakan ini, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan ruang digital. Pemerintah, platform, dan masyarakat kini memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda.

