Korlantas Bekukan Izin Strobo dan Rotator: “Maaf, Manusia Sok Penting”
Korlantas Polri membuat gebrakan baru dengan membekukan izin penggunaan strobo dan rotator untuk kendaraan sipil. Langkah ini disebut sebagai upaya menertibkan jalan raya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi “manusia sok penting” yang merasa berhak mendapat prioritas di jalan.
Latar Belakang Keputusan
Penggunaan strobo, sirine, dan rotator selama ini sering menimbulkan masalah di jalan raya. Tidak sedikit kendaraan pribadi yang memasang alat ini tanpa hak, lalu memaksa pengendara lain menepi seolah mereka pejabat atau kendaraan darurat.
Kondisi ini menimbulkan keresahan publik. Banyak warganet bahkan menyebut fenomena ini sebagai “kebal hukum di jalan raya”.
“Maaf, manusia sok penting tidak ada lagi. Jalanan harus adil untuk semua pengguna,” tegas pejabat Korlantas saat mengumumkan kebijakan tersebut.
Strobo dan Rotator Hanya untuk Kendaraan Khusus
Dengan pembekuan ini, Korlantas mempertegas aturan lama: strobo dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan khusus, yaitu:
- Kendaraan darurat: ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
- Kendaraan penegak hukum: mobil polisi, TNI, dan instansi resmi tertentu.
Selain itu, kendaraan lain yang masih nekat menggunakan akan dikenai sanksi tilang dan penindakan tegas.
Dampak ke Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan membuat jalanan lebih tertib dan mengurangi praktik arogan di jalan. Beberapa dampak yang diantisipasi:
- Lalu lintas lebih adil, tidak ada lagi kendaraan pribadi yang “seenaknya” minta jalan.
- Meningkatkan kepercayaan publik, bahwa aturan berlaku sama untuk semua.
- Mengurangi konflik di jalan, yang kerap terjadi karena ulah pengendara dengan strobo ilegal.
Respons Publik
Di media sosial, keputusan Korlantas ini menuai banyak dukungan. Banyak warganet mengaku sudah lama gerah melihat kendaraan pribadi dengan strobo dan sirine palsu.
Namun, ada juga kritik soal implementasi. “Yang penting penegakannya jangan tebang pilih,” tulis seorang pengguna Twitter.
Internal Link: Isu Transportasi & Regulasi
Ikuti update terbaru soal aturan transportasi dan lalu lintas hanya di kilasanberita.id.
Penutup
Pembekuan izin strobo dan rotator oleh Korlantas menjadi sinyal kuat bahwa aturan di jalan berlaku sama untuk semua orang. Tidak ada lagi ruang untuk arogansi dan “sok penting” di jalan raya.
Kini tinggal menunggu bagaimana implementasinya di lapangan: apakah benar-benar menertibkan jalan raya, atau justru hanya aturan di atas kertas?