Politik / Hukum

Habiburokhman Bantah Tudingan Jaksa soal DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR tidak melakukan intervensi dalam penanganan perkara hukum yang menjerat anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Pernyataan itu disampaikan menanggapi tudingan jaksa yang sebelumnya menyebut DPR ikut campur dalam kasus tersebut.

Dalam pertemuan dengan keluarga ABK bernama Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya di Gedung DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa kehadiran Komisi III DPR RI bukan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum, tetapi untuk menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap aparat penegak hukum.

“Komisi III DPR RI tidak mengintervensi secara teknis dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, tetapi kami melakukan pengawasan agar hukum berjalan secara adil dan sesuai aturan,” tegas Habiburokhman saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Latar Belakang Tuduhan

Tudingan itu muncul setelah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam menyatakan bahwa sejumlah anggota DPR disebut mendesak agar proses perkara yang menjerat Fandi Muhammad Ramadhan berjalan dengan cara tertentu. Tuduhan ini kemudian menjadi sorotan publik dan media.

Habiburokhman menegaskan kembali bahwa DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, dan bukan untuk mengatur jalannya penyidikan atau penuntutan. Menurutnya, fungsi legislasi DPR RI harus dihormati tanpa mengurangi otonomi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Tuntutan Keadilan Untuk ABK Sea Dragon

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus yang melibatkan Fandi Ramadhan, yang dituntut terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman hampir dua ton narkotika. Anggota legislatif meminta pihak berwenang menjelaskan transparansi penanganan kasus ini dan memastikan hak hukum terdakwa tetap terpenuhi.

Reaksi Publik dan Dampak Politik

Pernyataan Habiburokhman ini mendapat perhatian luas di berbagai media sosial dan media nasional. Publik ramai memperdebatkan peran DPR dalam kasus hukum besar seperti Sea Dragon, dengan sebagian meminta klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Related Keywords: Habiburokhman, Komisi III DPR RI, kasus Sea Dragon, ABK Fandi Ramadhan, tudingan jaksa, DPR intervensi, hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *