KriminalitasViral

Kasus Mutilasi Alvi: Potong Pacarnya Jadi 554 Bagian, Ini Motif dan Kronologinya

Kasus mutilasi sadis kembali menggemparkan publik. Kali ini terjadi di Bandung, Jawa Barat, di mana seorang pria bernama Alvi melakukan pembunuhan brutal terhadap pacarnya sendiri. Korban diketahui dimutilasi hingga menjadi 554 potongan bagian tubuh.

Peristiwa ini menjadi salah satu kasus mutilasi paling ekstrem yang tercatat dalam sejarah kriminal Indonesia.


Kronologi Penemuan Mayat

Warga sekitar digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia yang dikemas dalam beberapa kantong plastik dan disimpan di dalam lemari pendingin sebuah kontrakan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan penangkapan terhadap pelaku yang tidak lain adalah kekasih korban sendiri, Alvi.

“Potongan tubuh tersebar di berbagai wadah. Total ada 554 bagian berdasarkan hasil identifikasi tim forensik.” – Kapolrestabes Bandung


Motif Pembunuhan: Cemburu dan Obsesif

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh:

  • Cemburu berlebihan
  • Obsesi pelaku terhadap korban
  • Ketidakstabilan emosi dan kejiwaan

Pelaku juga disebut sering mengakses konten-konten kekerasan sebelum melakukan aksinya.


“Tindakannya sangat terencana dan dipengaruhi oleh obsesi psikologis. Ini bukan pembunuhan spontan.” – Psikolog forensik, dr. Diah Lestari


Internal Link: Liputan Lengkap Kriminal dan Psikologi Kejahatan

Untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak tentang kasus kriminal besar, analisis psikologi pelaku, dan laporan investigasi eksklusif, kunjungi rubrik hukum dan kriminal di kilasanberita.id.


Reaksi Publik: Ngeri dan Tak Percaya

Kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat:

  • Rasa ngeri karena jumlah potongan tubuh yang sangat ekstrem
  • Marah karena pelaku adalah orang terdekat korban
  • Tak percaya kasus seperti ini bisa terjadi di lingkungan mereka

Warganet pun ramai mengecam pelaku dan menuntut hukuman maksimal.


Tindakan Polisi dan Proses Hukum

Polisi telah menahan Alvi dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Hukuman maksimal: hukuman mati atau penjara seumur hidup

Proses rekonstruksi dan pemeriksaan psikiatri juga tengah berjalan untuk memastikan kondisi mental pelaku saat melakukan aksi sadis tersebut.


Penutup: Kekerasan Terencana dan Alarm Sosial

Kasus ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga alarm sosial tentang pentingnya deteksi dini gangguan mental dan hubungan toksik.

Jangan remehkan sinyal bahaya dalam hubungan. Kadang, korban sudah memberi tanda, tapi lingkungan abai.

Ikuti perkembangan kasus ini secara lengkap dan update langsung dari sumber terpercaya hanya di kilasanberita.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *