KriminalitasViral

Residivis Bobol Rumah di Cipondoh Tangerang — Gasak 50 Gram Emas dan Uang Tunai Puluhan Juta

Jakarta / Tangerang — Seorang pria berinisial H alias Nano ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan mencuri sejumlah barang berharga. Nilai total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 126 juta — termasuk emas 50 gram, uang tunai Rp 25 juta, serta satu unit ponsel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 16 Oktober 2025, saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak teralis jendela, kemudian mengambil barang-barang korban.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku sempat lolos, namun berhasil diringkus pada Selasa, 2 Desember 2025, di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian.


Jejak Kriminal Pelaku: Telah Berulang Masuk Penjara

H alias Nano bukan pelaku baru. Berdasarkan penyidikan, ia tercatat sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang. Pelaku telah tiga kali keluar-masuk penjara, dengan kasus sebelumnya termasuk mencuri senjata milik anggota pasukan khusus serta sejumlah kasus pencurian individu/rumah.

Menurut keterangan polisi, Nano mengaku melakukan aksi pencurian baru-baru ini untuk modal berbisnis narkotika jenis sabu. Tuduhan itu kini masuk dalam penyidikan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.


Modus & Target: Rumah Kosong Jadi Sasaran Empuk

Pola aksi Nano tergolong terencana: ia mencari secara acak rumah-rumah kosong sebagai target — dengan keyakinan bahwa rumah tanpa penghuni punya peluang lebih besar untuk dibobol tanpa perlawanan. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak keluar-masuk rumah sambil memanjat pagar kemudian merusak teralis jendela.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Keamanan jendela, pagar, dan kondisi rumah sangat krusial untuk mencegah aksi kriminal serupa.


Dampak & Implikasi: Kerugian Material dan Potensi Kejahatan Berulang

Dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, korban harus menanggung beban besar — termasuk kehilangan barang berharga dan trauma psikologis.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana residivis dengan pola kejahatan lama masih berani beraksi di wilayah urban, meskipun sudah sering dihukum. Itu artinya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku semakin penting agar kejahatan berulang bisa ditekan.


Harapan & Imbauan: Pencegahan hingga Tindakan Hukum Tegas

  • Pemilik rumah wajib tingkatkan keamanan: perkuat pagar, teralis, kunci, dan aktifkan sistem keamanan seperti CCTV jika memungkinkan — terutama saat rumah ditinggal kosong dalam jangka waktu lama.
  • Warga sekitar diharap waspada dan aktif melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama rumah kosong atau orang asing yang mencurigakan di lingkungan.
  • Penegakan hukum harus konsisten agar residivis tidak mendapat ruang untuk beraksi ulang — sebagai efek jera terhadap tindak kriminal.

Penutup

Kasus pencurian rumah di Cipondoh Tangerang yang dilakukan oleh residivis H alias Nano — dengan kerugian mencapai Rp 126 juta — menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan penegak hukum. Korban kehilangan barang berharga; pelaku kini menghadapi jerat hukum serius.

Semoga proses hukum berjalan transparan, dan masyarakat semakin waspada serta lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan rumah — terutama ketika ditinggal kosong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *