Kriminalitas

Polisi Tetapkan Roy Suryo dan 7 Orang Lain sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Joko Widodo

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.

Penetapan Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa perkara ini telah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli—termasuk ahli ITE, digital forensik, bahasa, hingga sosial hukum. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster penyidikan.

Dalam klaster pertama terdapat lima orang yang dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yang dikenakan pasal serupa.

Tuduhan dan Fakta Perkara

Menurut penyidik, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Selain itu, tim penyidik menemukan indikasi manipulasi digital dan pengeditan dokumen yang tak sesuai prosedur ilmiah, sesuai hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri.

Barang bukti yang disita mencapai ratusan item, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa ijazah Presiden adalah sah.

Status Penahanan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan rekan‑rekan belum ditahan. Polda Metro Jaya menyebut bahwa penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan mendalam dan pemenuhan syarat proses penyidikan. Roy Suryo sendiri mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum dan melihat perkembangan bersama kuasa hukumnya.

Reaksi Roy Suryo

Roy menyampaikan sikap pasrah dan mengajak rekan sejawat tersangka untuk tetap tegar. “Tersangka itu adalah salah satu proses… masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru terdakwa terpidana,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersikap senyum dan menyerahkan proses ke pengacara, sembari menekankan bahwa riset dan kebebasan akademis jangan dikriminalisasi.

Implikasi dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu integritas dokumen kepresidenan, kebebasan akademik, dan proses hukum yang transparan. Penetapan terhadap tokoh publik seperti Roy Suryo makin mempertegas pentingnya digital forensik dan mekanisme pengusutan yang valid secara ilmiah.

Bagi banyak pihak, langkah ini menunjukkan bahwa tuduhan seputar dokumen kenegaraan tidak bisa diabaikan begitu saja, dan aparat penegak hukum harus memastikan fakta dengan bukti konkret. Namun pengamat juga mencatat bahwa penanganan kasus semacam ini harus berhati‑hati agar tak muncul kesan kriminalisasi terhadap penelitian atau kritik terhadap pejabat negara.

Tantangan Proses ke Depan

Ke depan, pihak penyidik dihadapkan pada tugas berat. Mereka harus menyelesaikan pemeriksaan saksi, melengkapi bukti digital, dan menjaga agar proses penegakan hukum berjalan adil. Bagi para tersangka, meskipun belum ditahan, reputasi mereka telah terdampak. Sementara publik menantikan hasil akhir yang tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *