Kriminalitas

Tiga Eks Petinggi PT Pertamina Patra Niaga Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara antara 9 hingga 10 tahun kepada tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Kamis (26/2/2026). Putusan ini menjadi salah satu langkah hukum penting dalam penanganan kasus besar yang memengaruhi industri energi dan keuangan negara.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan Vice President Trading Operations Edward Corne. Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim atas tindakan korupsi yang terjadi antara 2018 hingga 2023.

Riva Siahaan dan Maya Kusmaya Divonis 9 Tahun

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji memutuskan bahwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang. Atas perbuatannya masing-masing, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan jika denda tak dibayar tepat waktu.

Selain hukuman pokok, hakim juga menetapkan bahwa jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban denda, kekayaan atau penghasilan mereka dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.

Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Edward Corne, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan jika kewajiban denda tidak terpenuhi. Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman hingga 14 tahun penjara bagi para terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan kontraktor kerja sama. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa terdakwa telah mengambil keputusan yang merugikan negara melalui kebijakan yang menyebabkan impor minyak mentah dan produk kilang lebih tinggi dari kebutuhan nasional.

Menurut penjelasan tim jaksa, terdakwa juga terlibat dalam proses tender yang tidak sesuai prosedur sehingga pihak swasta tertentu mendapatkan keuntungan lebih besar daripada tata kelola yang semestinya. Praktik ini dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai angka besar, baik dari sisi finansial maupun ekonomi.

Dampak Terhadap Pemerintah

Vonis ini memiliki dampak signifikan, terutama karena kasus korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan jabatan di lembaga yang memegang peranan penting dalam energi nasional. Pemerintah sendiri melalui berbagai pernyataan publik pernah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini disorot sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani korupsi besar yang berdampak pada perekonomian negara, khususnya di sektor energi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Namun, hak hukum pihak terdakwa juga diakui dalam proses persidangan, termasuk memperoleh kesempatan untuk membela diri dan menjalani proses hukum secara adil.

Selain hukuman pidana pokok dan denda, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan dalam menentukan besaran putusan. Sikap dan perilaku selama persidangan menjadi salah satu elemen yang memengaruhi keputusan akhir.

Tanggapan Terdakwa

Setelah pembacaan putusan, salah satu terdakwa, Riva Siahaan, menyatakan bahwa tindakannya dianggapnya sebagai bagian dari tugas untuk kepentingan yang lebih besar, meskipun pengadilan menilai faktanya berbeda dan membuktikan unsur korupsi dalam tindakannya.

Proses Hukum Lanjutan

Vonis terhadap tiga terdakwa ini belum menjadi akhir dari proses hukum dalam kasus tersebut. Beberapa terdakwa lain yang masih menjalani sidang akan menunggu putusan selanjutnya. Selain itu, jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan hakim jika dinilai perlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *