KriminalitasViral

YouTuber Resbob Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar Usai Ditangkap Gegara Hina Suku Sunda

Bandung, Jawa Barat — Kasus yang melibatkan seorang YouTuber bernama Resbob terus menarik perhatian publik setelah ia ditahan di sel khusus Mapolda Jawa Barat pascapenangkapan atas dugaan ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda dan kelompok suporter sepakbola. Penahanan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar di tengah proses pemeriksaan dan persiapan penetapan tersangka pimpinan kasus tersebut.

Pria dengan nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik setelah diamankan di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi di beberapa kota.


Kronologi Singkat Penangkapan Resbob

Kasus bermula dari sebuah video siaran langsung (live streaming) yang diunggah oleh Resbob di media sosial. Dalam konten tersebut, ia disebut menyinggung dan melontarkan ujaran yang dinilai mengandung hinaan terhadap identitas etnis Sunda serta suporter Persib Bandung yang dikenal sebagai kelompok Viking. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Polda Jawa Barat bergerak cepat. Resbob yang sempat berpindah dari Surabaya, Jawa Timur, hingga Solo, akhirnya berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025). Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelum ditangkap, Resbob bahkan sempat menitipkan ponselnya kepada pacarnya dalam upaya menghilangkan jejak digitalnya, tetapi langkah tersebut tidak berhasil. Polisi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah bukti awal yang cukup dikumpulkan dari konten unggahan dan laporan saksi serta bukti elektronik lainnya.


Penahanan di Sel Khusus Guna Pemeriksaan Intensif

Setibanya di Mapolda Jabar, Resbob kemudian ditahan di sel khusus, bukan sel tahanan biasa. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penahanan dalam ruang tersendiri ini dilakukan karena proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan membutuhkan intensitas pantauan yang tinggi.

“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu,” ujar Hendra saat dikutip wartawan.

Resbob ditempatkan sendiri dalam sel tersebut untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan setiap saat, termasuk menunggu gelar perkara yang akan menentukan penetapan statusnya sebagai tersangka.


Dugaan Pelanggaran: Ujaran Kebencian Berbasis SARA

Kasus yang menjerat Resbob diduga kuat termasuk dalam kategori ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Polisi menyatakan bahwa video yang viral memuat pernyataan yang merendahkan suku Sunda dan kelompok pendukung sepakbola tertentu.

Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat mengakibatkan konflik sosial. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan UU ITE.

Sementara itu dalam proses penyidikan, polisi juga melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung pembuatan konten tersebut. Penyidik masih memeriksa dua orang yang diduga membantu dalam siaran langsung yang memicu kontroversi ini.


Reaksi Publik dan Dampak Sosial

Unggahan video yang diproduksi Resbob ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat netizen dan juga organisasi sosial. Banyak warganet mengecam sikap yang dinilai tidak menghormati keberagaman budaya Indonesia, khususnya Suku Sunda yang memiliki sejarah dan tradisi kuat di Nusantara.

Selain itu, kelompok suporter Persib Bandung juga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena video yang sama turut menyinggung mereka, sehingga membawa dimensi baru pada kasus ini yang tidak hanya bersifat etnis tetapi juga terkait komunitas olahraga.

Organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bahkan secara resmi memecat Resbob dari keanggotaannya sebagai bentuk kecaman atas tindakan yang dianggap menodai nilai persatuan dan toleransi. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pelanggaran ujaran kebencian bisa berdampak sosial dan profesional yang signifikan.


Kondisi Resbob Saat Diamankan

Foto dan video yang beredar menunjukkan Resbob tiba di Mapolda Jabar dalam kondisi tangan diborgol, tampak lesu dan menunduk saat digiring petugas. Perubahan dari ekspresi percaya diri di video siaran langsungnya menjadi sosok yang tampak lebih pendiam di hadapan awak media mencerminkan tekanan dan dampak hukum yang tengah dihadapinya.

Ketika diminta keterangan singkat oleh wartawan, Resbob mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas perkataannya yang menyinggung. “Saya menyesali perbuatan saya, saya tidak akan mengulanginya kembali,” kata dia sambil menunduk dan meminta maaf kepada masyarakat yang tersinggung atas ucapannya.


Upaya Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Polda Jawa Barat menyatakan proses penyidikan masih berlangsung intensif. Polisi telah melakukan gelar perkara untuk mendalami bukti awal dan siap menetapkan Resbob sebagai tersangka jika bukti sudah kuat. Status tersangka berarti penyidik dapat menahan pelaku lebih lama dan memprosesnya secara hukum hingga sidang pengadilan.

Penyidik juga tengah menelusuri peran dua orang lain yang diduga membantu dalam pembuatan konten viral tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat kini bukan hanya akan menjerat satu orang, tetapi juga bisa menjangkau pihak lain yang ikut terlibat dalam produksi dan penyebaran konten bernada kebencian.


Implikasi Hukum dan Edukasi Publik

Kasus Resbob menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia menangani kasus ujaran kebencian di era digital. UU ITE menjadi alat hukum utama untuk menangkal penyebaran konten yang berpotensi memperkeruh hubungan antaretnis dan kelompok masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi para kreator konten bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh aturan hukum dan norma sosial.

Para ahli hukum menilai bahwa tindakan tegas polisi bisa menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir ujaran kebencian yang merusak tatanan sosial, apalagi yang dapat memicu konflik horizontal. Penanganan kasus ini juga dipandang memberi efek jera bagi pembuat konten lain agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.


Kesimpulan

Penahanan YouTuber Resbob di sel khusus Polda Jawa Barat dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter Persib menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menanggapi serius penyebaran konten bernada SARA di media digital. Dari pelarian yang akhirnya berujung penangkapan, hingga proses penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka — seluruh rangkaian kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab sebagai kreator konten di era informasi cepat.

Dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 6 tahun penjara serta dampak sosial yang meluas, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas atas yang diatur oleh hukum demi menjaga kerukunan dan keberagaman di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *