PDIP Desak Pelaku Bullying Dipidana Setelah Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal
Jakarta — Fraksi PDIP DPR RI menanggapi serius kematian siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang diduga akibat perundungan (bullying). PDIP mendesak agar pelaku segera dijerat pidana agar ada efek jera dan kekerasan terhadap anak tidak kembali terjadi. detiknews
Selly Andriany Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR, menyampaikan keprihatinannya atas tragedi yang menimpa MH (13), siswa yang meninggal usai seminggu dirawat akibat luka fisik dan trauma.
Desakan Proses Hukum dan Rehabilitasi
Selly juga menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tegas. “Jika terbukti unsur pidana, proses hukum perlu dijalankan agar ada efek jera,” ujarnya. Dia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional agar publik bisa melihat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tak dapat ditoleransi.
Namun, pendekatan semata hukuman tidak cukup menurut PDIP. Karena para pelaku masih di bawah umur, Fraksi PDIP mengusulkan rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan. Selly menekankan perlunya pendekatan keadilan anak, yang tidak hanya memberi sanksi tetapi juga pendampingan psikologis.
Kritik terhadap Sistem Sekolah: Kebutuhan Deteksi Dini
Selly menyoroti bahwa sekolah harus memiliki sistem deteksi dini untuk potensi perundungan. Dia menyerukan agar sekolah menambah tenaga konselor atau psikolog, khususnya di jenjang SMP dan SMA. detiknews Menurutnya, hanya dengan penguatan mekanisme ini, potensi nomor serupa bisa dicegah di masa depan.
Fraksi PDIP juga mendorong sekolah menyediakan jalur pelaporan perundungan yang aman dan mudah diakses siswa. Hal ini penting agar korban bullying tidak merasa terisolasi dan bisa segera mendapat bantuan profesional saat diperlukan.
Reaksi DPR Lainnya dan Elemen Sipil
Respons PDIP tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Komisi VIII DPR juga meminta pelaku bullying dihukum sesuai peraturan, termasuk mempertimbangkan sanksi pendidikan bagi anak pelaku karena usia mereka belum dewasa.
Di sisi lain, Komisi X DPR mengusulkan pembentukan tim khusus sekolah untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Tim ini diusulkan terdiri dari psikolog, konselor, serta mekanisme pelaporan transparan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendesak revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak agar pelaku perundungan di bawah umur bisa dikenai hukuman yang memberi efek jera, sekaligus mendapatkan rehabilitasi sosial.
Kasus MH: Kronologi Singkat
- MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel, mengalami perundungan oleh teman sekelasnya sejak masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
- Ia mengaku dipukul dengan bangku di kepala oleh salah satu teman.
- Kondisinya memburuk dan sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan.
- MH akhirnya meninggal pada Minggu (16/11/2025).
- Polres Tangsel telah menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk guru dan siswa.
Pentingnya Efek Jera dan Pencegahan
Bagi PDIP, menghukum pelaku adalah langkah penting untuk memberikan efek jera. Mereka menyatakan bahwa tanpa tindakan tegas, kekerasan terhadap anak bisa menjadi mentalitas “dapat dibiarkan” di sekolah.
Namun, PDIP juga menyadari bahwa pelaku masih di bawah umur, sehingga pendekatan harus berimbang: sanksi pidana sekaligus rehabilitasi agar tidak merusak masa depan anak.
Mereka menegaskan bahwa penanganan bullying bukan hanya urusan hukuman, tapi juga edukasi dan pembinaan karakter—baik untuk korban maupun pelaku.
Seruan Perubahan Sistemik
Desakan dari PDIP ini juga menyoroti perlunya reformasi sistem pendidikan untuk menangani bullying:
- Penguatan Peran Konselor Sekolah: Tambah psikolog/konselor agar bisa mendeteksi dan menangani kasus bullying lebih awal.
- Sistem Pelaporan Aman: Sekolah harus menyediakan jalur pelaporan yang aman dan rahasia untuk siswa yang jadi korban.
- Evaluasi Kebijakan Kurikulum: Sekolah perlu memasukkan pendidikan karakter dan kesadaran kekerasan dalam kurikulum agar budaya anti-bullying lebih kuat.
- Kolaborasi Lintas Stakeholder: Pemerintah, DPR, dan lembaga perlindungan anak perlu bekerja sama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi lingkungan aman bagi siswa.
Kesimpulan
Kasus meninggalnya MH (13) akibat bullying di SMPN 19 Tangsel menjadi alarm keras bagi DPR dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. PDIP, lewat pernyataan Selly Andriany Gantina, mendorong agar pelaku diproses pidana jika terbukti, sekaligus mendapatkan rehabilitasi jika masih di bawah umur.
Desakan ini bukan sekadar respons emosional, tetapi seruan agar sistem sekolah dan hukum bertindak lebih tegas dan manusiawi. Untuk jangka panjang, perubahan kebijakan dan budaya anti-kekerasan di sekolah perlu diperkuat agar tragedi serupa tak terulang.

