BeritaEkonomiViral

Rencana Baru: Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 kg, Kelompok Masyarakat Tertentu Bisa Dilarang Membeli

Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru yang membatasi pembelian tabung gas LPG 3 kg subsidi agar lebih tepat sasaran pada masyarakat yang benar-benar berhak. Aturan ini diproyeksikan akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun guna memperbaiki mekanisme penyaluran LPG bersubsidi 3 kg yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Langkah ini memicu diskusi luas di masyarakat karena LPG 3 kg selama ini dikenal sebagai tabung gas subsidi primer bagi keluarga miskin atau kurang mampu, yang pemanfaatannya masih sering tersebar ke kalangan masyarakat mampu. Dengan adanya aturan baru, pemerintah berharap subsidi ini bisa lebih efektif dinikmati oleh golongan yang tepat.


Masih Banyak yang Tidak Tepat Sasaran

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, selama ini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur siapa saja yang boleh atau tidak boleh membeli LPG 3 kg. Akibatnya, banyak masyarakat mampu tetap bisa membeli gas bersubsidi ini, sehingga distribusinya tidak efisien.

“Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujarnya dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta pada Jumat (19/12).

Laode menyampaikan bahwa yang akan diatur dalam Perpres nanti bukan hanya sekadar penetapan harga, tetapi juga kriteria masyarakat penerima LPG subsidi berdasarkan data ekonomi rumah tangga (desil). Desil di sini merujuk pada pengelompokan masyarakat dalam sepuluh tingkat kesejahteraan, dari paling miskin (desil 1) sampai paling kaya (desil 10).


Bagaimana Selama Ini Sistem Distribusi LPG 3 kg?

Tabung LPG 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon selama ini menjadi pilihan utama masyarakat berpenghasilan rendah karena harganya bersubsidi. Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dijual jauh lebih murah dari harga pasar LPG non-subsidi.

Namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya mulus. Menurut data lama, sempat ada kebijakan yang mengatur bahwa LPG subsidi hanya boleh dijual di distributor resmi Pertamina sehingga pengecer tradisional tidak bisa lagi menjualnya. Kebijakan tersebut sempat memicu antrean panjang dan kelangkaan di beberapa daerah karena konsumen harus datang sendiri ke distributor.

Kebijakan itu kemudian dikaji ulang setelah kritik dari berbagai pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha kecil, sehingga akhirnya Presiden memutuskan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG subsidi. Dengan perubahan tersebut, pasokan mulai kembali normal.


Apa yang Akan Diatur dalam Perpres Baru?

Perpres yang tengah disusun diperkirakan akan mengatur beberapa hal pokok berikut:

1. Pembatasan Berdasarkan Desil Rumah Tangga

Pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan pembelian berdasarkan tingkatan desil ekonomi. Misalnya, masyarakat di desil tertinggi seperti 8, 9, atau 10 bisa dilarang membeli LPG 3 kg bersubsidi, karena dianggap tidak termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan penyalahgunaan subsidi oleh kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi. Dengan begitu, subsidi negara bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu yang sangat tergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga.

2. Penjualan Hingga Level Pengecer

Selain pembatasan pengguna, aturan baru juga direncanakan akan mengatur penjualan LPG 3 kg hingga level subpangkalan atau pengecer, bukan hanya sampai pangkalan utama. Hal ini dimaksudkan agar alur distribusi bisa dipantau dan dikelola lebih baik, sehingga setiap level bisa bertanggung jawab memastikan LPG bersubsidi hanya diterima oleh masyarakat berhak.

Ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan beberapa pihak terkait distribusi LPG subsidi yang kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha atau konsumen yang secara ekonomi tidak seharusnya mendapatkan manfaat tersebut.


Tujuan Utama Kebijakan Baru

Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi 3 kg. Selama ini subsidi gas melon banyak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu secara ekonomi, sementara masyarakat berpenghasilan rendah di beberapa wilayah masih kesulitan mendapatkan LPG subsidi karena stok habis atau harus antre panjang.

Penetapan batasan pembelian berdasarkan desil diharapkan bisa membuat data dan distribusi lebih terukur, terutama dengan dukungan sistem yang memanfaatkan data nasional terkait pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga.


Potensi Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat

1. Masyarakat Mampu Tidak Lagi Bisa Membeli LPG 3 kg Bersubsidi

Jika pembatasan berdasarkan desil resmi diberlakukan, masyarakat yang termasuk dalam desil kelas atas mungkin akan dilarang membeli LPG subsidi 3 kg. Ini ditujukan agar alokasi subsidi benar-benar berpihak kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

2. Penyalur dan Pengecer Harus Mengikuti Aturan Baru

Dengan adanya pengaturan penjualan hingga subpangkalan, penyalur dan pengecer gas melon nantinya wajib mengikuti ketentuan baru yang akan diatur dalam perpres. Hal ini bisa mencakup kewajiban memeriksa data pembeli atau bahkan dokumen seperti KTP guna memastikan pembelian sesuai dengan kriteria.

3. Potensi Penurunan Penyalahgunaan Subsidi

Aturan baru juga diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan subsidi LPG di kalangan masyarakat mampu atau pelaku usaha yang memanfaatkan harga murah untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, target subsidi bisa benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan.


Tantangan yang Mungkin Muncul

Penerapan dan Pengawasan yang Rumit

Membatasi pembelian berdasarkan desil ekonomi tentu bukan hal yang mudah. Pemerintah perlu mengintegrasikan data ekonomi secara akurat dengan sistem distribusi LPG, serta memastikan pengecer dan pangkalan memiliki akses untuk memverifikasi data tersebut secara real-time.

Selain itu, jika penerapan aturan tidak disosialisasikan dengan baik, masyarakat bisa kebingungan dengan prosedur baru ini, terutama bagi warga miskin yang sudah terbiasa membeli LPG 3 kg dengan cara tradisional.

Respon Publik dan Bisnis Mikro

Kelompok usaha mikro seperti warung kecil yang selama ini menjadi pengecer LPG 3 kg juga mungkin menantang aturan baru ini, karena pembatasan penjualan bisa membuat mereka kesulitan menjual tabung subsidi. Diskusi tentang dampak aturan ini terhadap pelaku usaha kecil kemungkinan menjadi isu tersendiri di panggung publik setelah perpres diberlakukan.


Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya

Sebelumnya, pemerintah pada awal 2025 sempat memberlakukan kebijakan yang membatasi penjualan LPG subsidi hanya di distributor resmi, yang sempat menimbulkan antrean panjang masyarakat dan masalah pasokan. Kebijakan itu kemudian direvisi atas arahan Presiden supaya pengecer juga bisa kembali menjual LPG subsidi, sehingga akses menjadi lebih mudah dan normal lagi.

Kebijakan baru ini merupakan langkah selanjutnya untuk memperbaiki sistem subsidi LPG agar lebih efisien tanpa mengulang masalah serupa.


Kesimpulan: Targetkan LPG Subsidi bagi yang Berhak

Rencana pembatasan pembelian LPG 3 kg melalui pembatasan kelompok masyarakat tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi tabung gas ini dinikmati oleh mereka yang membutuhkannya secara ekonomi. Aturan ini diharapkan bisa tertuang dalam Perpres yang tengah disiapkan Kementerian ESDM, dan nantinya akan mencakup pembatasan pembelian berdasarkan desil ekonomi serta pengaturan penjualan hingga level pengecer.

Dilihat dari arah kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas subsidi LPG dan menekan penyalahgunaan yang selama ini menyasar kelompok yang sebenarnya mampu secara ekonomi. Aturan baru ini juga diproyeksikan akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *