Teka-teki di Tumpukan Sampah: Mengurai Benang Kusut Temuan Cacahan Rupiah di Bekasi
Aroma busuk sampah yang menyengat di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) wilayah Bekasi biasanya hanya mengundang lalat dan pemulung. Namun, pemandangan pada Rabu sore itu mendadak berbeda. Di antara plastik sisa rumah tangga dan limbah industri, tercecer ribuan, mungkin jutaan, serpihan kertas berwarna-warni yang sangat akrab di mata masyarakat Indonesia: potongan uang kertas Rupiah.
Temuan ini sontak memicu kegaduhan. Bagi warga awam, melihat potongan uang kertas—meski sudah hancur menjadi residu—di tempat terbuka adalah anomali besar. Bank Indonesia (BI) segera bereaksi dengan menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran. Namun, pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang membuangnya, melainkan bagaimana sistem pemusnahan uang negara yang dikenal sangat ketat dan berlapis itu bisa kebobolan hingga ke tempat pembuangan sampah publik.
Pemusnahan uang kertas yang sudah tidak layak edar (UTLE) sebenarnya adalah prosedur rutin di bank sentral. Setiap tahun, triliunan rupiah uang lusuh, cacat, atau ditarik dari peredaran dihancurkan menggunakan mesin peracik berteknologi tinggi. Logikanya, residu dari proses ini seharusnya dikelola dengan protokol keamanan tinggi, bukan berakhir di tumpukan sampah liar di pinggiran kota.
Prosedur yang Seharusnya Tak Bercelah
Dalam tata kelola mata uang, Bank Indonesia memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat rigid terkait pemusnahan uang. Uang yang ditarik dari masyarakat masuk ke meja sortir, kemudian jika dinyatakan tidak layak, akan masuk ke mesin racik. Hasil akhirnya bukan lagi berbentuk lembaran, melainkan potongan-potongan kecil berukuran milimeter yang disebut dengan limbah racikan uang kertas (LURK).
Secara teoretis, LURK tidak lagi memiliki nilai nominal. Namun, sebagai simbol kedaulatan negara, pembuangannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Biasanya, residu ini diolah menjadi briket untuk bahan bakar industri atau dibuang ke lokasi pembuangan akhir (LPA) yang sudah ditentukan dengan pengawasan ketat. Munculnya limbah ini di TPS umum di Bekasi mengindikasikan adanya rantai distribusi limbah yang terputus atau sengaja diputus.
Sumber di internal perbankan menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan besar di balik insiden ini. Pertama, adanya kelalaian dari pihak ketiga yang memenangkan tender pengolahan limbah. Kedua, adanya prosedur internal yang tidak dijalankan secara disiplin dalam mengawal proses pembuangan dari gedung penyimpanan menuju lokasi pengolahan akhir. Jika kemungkinan pertama yang terjadi, maka ini menunjukkan lemahnya pengawasan bank sentral terhadap mitra kerjanya.
Investigasi dan Potensi Kebocoran Sistem
Penemuan di Bekasi ini menjadi alarm bagi Bank Indonesia untuk mengaudit kembali seluruh lini di Departemen Pengelolaan Uang (DPU). Pasalnya, limbah uang kertas bukanlah limbah biasa. Meskipun sudah tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, keberadaannya di ruang publik dalam jumlah besar tanpa pengawasan dapat menimbulkan spekulasi negatif dan menurunkan marwah mata uang nasional.
Beberapa saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa tumpukan cacahan uang tersebut terlihat seperti dibuang dengan sengaja menggunakan karung-karung besar. Pola ini memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah ketidaksengajaan satu atau dua lembar yang terselip, melainkan pembuangan limbah dalam skala industri. BI Bekasi sendiri mengonfirmasi bahwa mereka tengah memeriksa apakah cacahan tersebut memang berasal dari proses pemusnahan resmi di kantor perwakilan mereka atau ada sumber lain.
Secara teknis, setiap mesin peracik memiliki karakteristik potongan yang berbeda. Melalui uji forensik sederhana terhadap ukuran dan pola potongan, BI seharusnya bisa dengan mudah melacak dari kantor mana uang tersebut berasal dan siapa petugas yang bertanggung jawab pada hari pemusnahan tersebut dilakukan. Masalahnya, transparansi hasil investigasi ini seringkali tertutup oleh tembok birokrasi yang tebal.
Rupiah, Kedaulatan, dan Simbol yang Terbuang
Bagi sebagian orang, melihat cacahan uang di tempat sampah mungkin hanya dianggap sebagai masalah limbah lingkungan biasa. Namun, secara semiotik, Rupiah adalah simbol kedaulatan negara. Penanganan yang ceroboh terhadap sisa-sisa fisik uang menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap simbol tersebut. Di banyak negara maju, pemusnahan mata uang dilakukan dengan standar keamanan yang setara dengan pencetakan uang baru.
Insiden Bekasi ini juga membuka tabir mengenai sisi gelap pengelolaan limbah di Indonesia yang seringkali masih menggunakan cara-cara pintas. Jika perusahaan pemenang tender pengolahan limbah ingin menekan biaya operasional, membuang residu ke TPS liar adalah jalan keluar yang murah namun ilegal. Hal ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas institusi yang mengelola keuangan negara.
Kini, bola panas ada di tangan Bank Indonesia. Langkah untuk sekadar melakukan “penelusuran” tidaklah cukup. Publik memerlukan kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik itu oknum internal maupun mitra pihak ketiga. Tanpa ketegasan, insiden ini hanya akan menambah daftar panjang kelalaian administratif yang merusak citra profesionalisme institusi negara.
Pelajaran dari Bekasi sangat jelas: di balik kecanggihan mesin peracik dan ketatnya penjagaan di gedung bank sentral, integritas manusia di rantai paling ujung—yakni pembuangan limbah—tetaplah menjadi titik paling rawan. Jika titik ini tidak dibenahi, maka jangan kaget jika suatu saat nanti, simbol kedaulatan kita kembali ditemukan terkubur di bawah tumpukan sisa makanan dan limbah rumah tangga.
Related Keywords: pemusnahan uang layak edar, prosedur Bank Indonesia, limbah uang kertas, kasus uang di Bekasi, tata kelola Rupiah.
