Home


Negara Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun, Menteri Lingkungan Hidup: “Negara Tidak Boleh Diam”

Jakarta, 16 Januari 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,843 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut). Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah menilai aktivitas bisnis perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang signifikan dan ikut memperparah dampak bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Gugatan Perdata dan Tujuan Hukum

KLH, melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan di tiga pengadilan negeri berbeda pada Kamis, 15 Januari 2026. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban total kerusakan lingkungan sebesar Rp4,843 triliun, yang mencakup kerugian lingkungan hidup sekitar Rp4,66 triliun dan biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178 miliar.

Rizal mengatakan gugatan itu berlandaskan prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak), yang berarti perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan secara rinci. Tujuan langkah hukum ini adalah memulihkan lingkungan hidup, ekosistem wilayah sungai, dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik serta sehat.


Enam Perusahaan yang Digugat

Enam perusahaan yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata ini antara lain:

  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
  • PT Agincourt Resources (AR)
  • PT Toba Pulp Lestari (TPL)
  • PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru (PN)
  • PT Multi Sibolga Timber (MST)
  • PT Teluk Nauli (TBS)

Keenam perusahaan itu melakukan kegiatan usaha di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumut, lokasi yang dianggap rentan terhadap dampak bencana hidrometeorologis seperti banjir bandang dan longsor.


Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Pemerintah Tidak Diam

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam ketika lingkungan hidup rusak dan masyarakat harus menghadapi dampaknya sendiri. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa setiap pelaku perusakan lingkungan wajib menanggung konsekuensinya dan membantu memulihkan dampak yang terjadi.

Hanif menjelaskan bahwa gugatan ini bukan semata tuntutan materi, tetapi merupakan “pesan kuat bahwa pemerintah menegakkan prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar hukum lingkungan.” Ia juga mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan telah berdampak pada fungsi ekosistem, mata pencarian warga, dan rasa aman komunitas lokal.


Dampak Lingkungan dan Latar Gugatan

Gugatan ini dilayangkan di tengah konteks bencana hidrometeorologis besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025, termasuk Sumut, Aceh, dan Sumatera Barat. Banjir bandang dan tanah longsor itu menelan korban jiwa, menghancurkan rumah dan infrastruktur, serta menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat setempat.

Menurut data dari KLH dan pengakuan pejabat terkait, kerusakan lingkungan yang dipicu oleh aktivitas manusia di area kritis DAS berkontribusi meningkatkan dampak bencana ini karena mengurangi kapasitas wilayah dalam menahan curah hujan ekstrem dan sistem hidrologi alamiah.


Distribusi Gugatan dan Penegakan Hukum

KLH memastikan bahwa gugatan itu diajukan secara serentak di tiga lokasi hukum sesuai lokasi perusahaan:

  • Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan
  • PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan
  • PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan

Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan secara tegas di berbagai yurisdiksi.


Respons Publik dan Tantangan Penegakan Lingkungan

Langkah KLH ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, pakar lingkungan, dan pengamat hukum. Beberapa pihak menyambut baik gugatan ini sebagai wujud penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka menilai tindakan ini perlu untuk mencegah bencana serupa di masa depan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat terdampak.

Sementara itu, kelompok bisnis meminta kepastian aturan dan proses yang adil, serta memastikan bahwa setiap perusahaan memperoleh kesempatan membela diri di pengadilan. Mereka juga menyoroti perlunya sinergi antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.


Kesimpulan

Pemerintah Indonesia melalui KLH telah menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara senilai total Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor besar pada 2025. Gugatan ini mencerminkan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup, menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha, dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *