KriminalitasPolitikViral

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Usai Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba: Kronologi Lengkap, Bukti, dan Respons Polisi

Mataram, NTB, 12 Februari 2026 – Publik diguncang oleh kabar serius terkait dugaan aliran dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini mencuat di tengah penyidikan perkara narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dugaan keterlibatan pejabat tinggi di satuan kepolisian itu memicu langkah cepat pihak berwenang, termasuk penonaktifan Kapolres Bima Kota dari jabatannya dan pemeriksaan di Markas Besar Polri (Mabes Polri).

Kasus ini bermula dari proses hukum yang dijalankan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap AKP Malaungi terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram. Dalam penyidikan yang menggulirkan bukti dan keterangan saksi, muncul pula pernyataan dari kuasa hukum tersangka mengenai dugaan keterlibatan tingkat atas—yakni sang Kapolres sendiri.


Penemuan Kasus: Bukti dan Pengakuan Kuasa Hukum

Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam sebuah konferensi pers di Mataram, ditemukan aliran uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Uang tersebut, menurut Asmuni, diserahkan oleh kliennya kepada seorang ajudan Kapolres yang dikenal sebagai “Ria” (nama asli Teddy Adrian) menggunakan kardus bekas bir sebagai wadah, pada 29 Desember 2025.

Asmuni menegaskan bahwa aliran uang itu bukan sekadar “sumbangan biasa” melainkan berkaitan dengan permintaan barang mewah dari Kapolres, yakni mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp 1,8 miliar. Permintaan tersebut lantas dibebankan kepada AKP Malaungi untuk dipenuhi dengan cara apapun, kata kuasa hukumnya, dan sebagai bagian dari “tekanan jabatan”.

Dalam konferensi persnya, Asmuni menunjukkan sejuta bukti berupa chat WhatsApp, rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), serta bukti penyerahan uang melalui ajudan Kapolres. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mengirim pesan ke Kapolres dengan sandi “BBM sudah diserahkan ke ADC” sesaat setelah penyerahan uang.


Investigasi Polda NTB dan Penetapan Tersangka

Kasus narkotika yang menjerat AKP Malaungi berawal dari penggeledahan rumah dinasnya di Komplek Asrama Polres Bima Kota. Di sana, penyidik menemukan sabu seberat 488 gram yang kemudian dikaitkan dengan bandar narkoba tersebut. AKP Malaungi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dan juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Penyidikan terus diperluas karena kuasa hukum Malaungi menyatakan bahwa peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi dalam konteks “tekanan jabatan” dari pihak atasan—yang dalam hal ini adalah Kapolres Bima Kota. Pernyataan Asmuni telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari bukti dalam berkas perkara.


Penonaktifan Kapolres dan Pemeriksaan di Mabes Polri

Menyusul publikasi tuduhan tersebut, Polda NTB menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam kasus yang makin kompleks ini.

Kombes Pol. Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda NTB, melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pihaknya tidak membeberkan lebih jauh alasan formal di balik penonaktifan tersebut selain bahwa pemeriksaan sedang berlangsung.

Posisi Kapolres untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, sebagai pelaksana tugas (Plt.).


Kronologi Dugaan Aliran Uang dan Tekanan Jabatan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, aliran dana itu sendiri bukan hanya terkait dengan permintaan barang mewah seperti mobil Alphard, tetapi juga diduga berkaitan dengan upaya menutupi isu negatif yang berkembang di kalangan masyarakat mengenai praktik setoran uang dari bandar narkoba kepada Kapolres Bima Kota.

Permintaan uang dan barang mewah disebut sebagai bentuk “tekanan jabatan” yang membuat Malaungi tertekan secara psikologis dan profesional. Menurut pengakuannya kepada istri, beragam tekanan tersebut membuatnya bingung mencari jumlah uang yang sangat besar dalam waktu singkat.

Dalam pertemuan selanjutnya antara Malaungi dan bandar narkoba Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, bandar narkoba tersebut memberikan sejumlah besar sabu sebagai jaminan atas uang yang sudah diserahkan. Hal ini memperlihatkan keterkaitan antara aliran dana dan barang haram dalam konteks perkara narkotika ini.


Reaksi Publik, Polisi, dan Etika Kepolisian

Kasus ini menjadi isu nasional karena menyentuh soal integritas aparat penegak hukum di tengah upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi dalam aliran uang dari bandar narkoba jelas bertentangan dengan citra Polri sebagai institusi yang berkomitmen pada penegakan hukum.

Polda NTB dan Mabes Polri sampai saat ini belum memberikan pernyataan lengkap soal apakah aliran dana itu telah terbukti secara forensik atau masih sebatas pernyataan kuasa hukum tersangka. Namun langkah cepat menonaktifkan Kapolres menunjukkan bahwa pihak berwenang menganggap serius dampak pernyataan tersebut terhadap proses hukum dan moral institusi.

Sementara itu, kuasa hukum Malaungi juga menyatakan bahwa timnya berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya. Gugatan itu akan menantang sah tidaknya proses penetapan tersangka berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.


Dampak bagi Kepolisian dan Penegakan Hukum

Kasus ini bisa memberi dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal pemberantasan narkotika yang menjadi salah satu fokus utama aparat keamanan nasional. Dugaan keterlibatan aparat bisa melemahkan citra dan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan.

Pihak internal kepolisian, termasuk Propam Polri (Profesi dan Pengamanan), diperkirakan akan ikut menilai aspek pelanggaran etik dan profesionalisme yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Pemeriksaan internal akan berjalan paralel dengan proses hukum yang ditangani penyidik di Mabes Polri.


Kesimpulan

Dugaan bahwa Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Tuduhan ini muncul dari keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, yang menyatakan bahwa aliran uang itu diserahkan dalam konteks tekanan jabatan dan permintaan barang mewah.

Polda NTB telah merespons dengan menonaktifkan sang Kapolres dan memindahkannya untuk diperiksa di Mabes Polri, sementara proses penyidikan atas kasus narkotika dan dugaan keterkaitan aliran uang masih berlangsung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada profesionalisme individu yang terlibat, tetapi juga pada kredibilitas penegakan hukum di Indonesia secara lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *