Kapolres Bima Kota Dituding Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Sabu, Dinonaktifkan dan Diselidiki
Mataram, 12 Februari 2026 — Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini berstatus nonaktif setelah muncul tudingan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar sabu bernama Koko Erwin. Tuduhan itu disampaikan melalui kuasa hukum mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2).
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menonaktifkan Didik dari jabatannya menyusul proses penyelidikan di Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri). Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengonfirmasi status itu dan mengatakan penyidik tengah mendalami bukti aliran uang yang diduga berasal dari bisnis narkoba.
Tudingan Penerimaan Uang dari Bandar Narkoba
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 1 miliar itu berasal dari bandar sabu Koko Erwin, yang menghubungi kliennya untuk melakukan komunikasi seputar distribusi narkotika di wilayah Pulau Sumbawa. Menurut Asmuni, Didik mendapat aliran dana tersebut melalui perantara dengan tujuan mempertahankan posisi Malaungi sebagai Kasatresnarkoba.
Asmuni menyampaikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah bukti seperti percakapan chat yang diduga melibatkan Didik dan bukti pengiriman uang. “Di BAP sudah lengkap. Bukti chat-chat dengan Kapolres (AKBP Didik Putra Kuncoro). Jadi, kami tidak mengada-ada,” ucap Asmuni dalam konferensi pers.
Asmuni juga menyebutkan bahwa Didik pernah meminta sebuah mobil Toyota Alphard kepada Malaungi, yang membuat Malaungi merasa tertekan untuk memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, Malaungi sempat bercerita kepada istrinya tentang beban permintaan itu dan bagaimana ia berupaya mengumpulkan dana yang diperlukan.
Peran AKP Malaungi dalam Kasus Narkoba
Kasus ini awalnya terungkap ketika penyidik Polda NTB menangkap mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, atas kepemilikan 488 gram sabu. Polisi menyita barang haram itu dari rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Malaungi kemudian mengaku bahwa ia menjalankan perintah dari atasannya, yaitu AKBP Didik, untuk mengedarkan sabu tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya menjalankan instruksi itu karena tertekan dengan ancaman pencopotan dari posisinya jika tidak patuh.
Menurut kuasa hukum Malaungi, tekanan dari atasan menjadikan anak buah Didik merasa terikat untuk memenuhi permintaan yang berujung pada keterlibatan dalam peredaran narkotika. Pernyataan itu memperkuat sorotan terhadap peran Didik dalam kasus yang kini menjadi fokus penyelidikan polisi.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Didik sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri untuk ditelusuri lebih jauh keterlibatannya dalam dugaan aliran uang dari bandar narkoba. Kombes Kholid mengonfirmasi bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi, termasuk kuasa hukum dan tersangka lain yang terlibat.
Polda NTB telah menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana tugas Kapolres Bima Kota sementara waktu. Catur sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Konteks dan Dampak terhadap Institusi Kepolisian
Kasus ini menimbulkan reaksi luas dari berbagai pihak karena melibatkan seorang perwira tinggi polisi yang memimpin wilayah hukum Bima Kota. Penonaktifan Didik dianggap sebagai langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan institusi kepolisian. Keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam tudingan aliran uang dari jaringan narkoba berpotensi merusak reputasi lembaga dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukum NTB.
Langkah Selanjutnya
Penyidik kini fokus pada proses pemeriksaan saksi, penelaahan bukti transfer dan percakapan, serta bukti fisik lainnya. Mabes Polri akan memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap Didik berdasarkan kelengkapan bukti dan hasil pemeriksaan. Sementara itu, Malaungi tetap berstatus tersangka dan menjalani proses hukum atas kepemilikan narkotika.
Publik menunggu perkembangan kasus ini karena melibatkan figur polisi senior serta isu serius terkait narkotika dan integritas aparat penegak hukum. Pemeriksaan etik dan hukum terhadap oknum terduga akan menjadi fokus utama dalam beberapa hari mendatang.

