Polisi Bubarkan Praktik Sabung Ayam di Talawaan, Amankan Dua Terduga Pelaku
Minahasa Utara, 13 Oktober 2025 — Aparat kepolisian dari Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan pembubaran terhadap aktivitas sabung ayam ilegal yang berlangsung di wilayah Talawaan, tepatnya di Kompleks Perumahan Griya Mapanget 1, Kecamatan Talawaan. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti unggas aduan.
Laporan Warga Memicu Respons Cepat Polisi
Sebelum operasi, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Centre 112/110 sekitar pukul 22.28 WITA bahwa praktik sabung ayam meresahkan warga sekitar lingkungan Griya Mapanget.
Merespons laporan tersebut, Tim Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minut dipimpin langsung oleh Katim Aipda Bobby Lakaoni bergerak cepat menuju lokasi. Kurang dari 20 menit setelah laporan, petugas sudah tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan dan Barang Bukti
Di lokasi, polisi menemukan dan mengamankan:
Dua orang terduga pelaku sabung ayam, salah satunya adalah seorang residivis kasus pembunuhan.
Tiga ekor ayam aduan sebagai barang bukti.
Selain melakukan penindakan hukum, petugas juga memberi imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada warga sekitar agar tetap tenang dan ikut menjaga kondusivitas. Masyarakat juga diingatkan agar tidak ragu melaporkan ke Call Center 110 atau 112 bila terjadi hal serupa.
Kasus sabung ayam ilegal kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena aktivitasnya merugikan lingkungan sekitar dan rawan dijadikan lokasi perjudian gelap.
Kecepatan gerak aparat
Karena praktik sabung ayam bisa berpindah lokasi dan dilakukan secara tersembunyi, respons cepat petugas menjadi faktor kunci agar operasi berhasil.
Potensi residivis
Kehadiran salah satu pelaku sebagai residivis kasus pembunuhan menunjukkan bahwa pelaku praktik ini kadang memiliki catatan kriminal berat, yang memerlukan kewaspadaan lebih tinggi dari aparat.
Pengumpulan bukti yang memadai
Penanganan kasus ini menuntut bukti fisik seperti ayam aduan dan dokumen saksi agar proses hukum bisa berlanjut secara sah.
Pemulihan kesadaran masyarakat
Terus-menerus melakukan imbauan kepada warga agar turut aktif melaporkan jika aktivitas serupa muncul di sekitar mereka.
Ipda Iskandar Mokoagouw, Kasi Humas Polres Minut, mengonfirmasi bahwa operasi pembubaran sabung ayam di Talawaan berhasil menahan dua orang pelaku dan barang bukti ayam aduan.
Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, demi menjaga agar kasus tak terulang, keterlibatan warga sangat penting: menyampaikan informasi, berkoordinasi dengan aparat, atau memanfaatkan saluran pelaporan resmi.
Operasi pembubaran sabung ayam di Talawaan yang dilakukan Polres Minut menunjukkan bahwa aparat kepolisian siap menindak praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Kecepatan respons, pengamanan pelaku residivis, dan langkah edukasi bagi warga menjadi poin penting dalam penegakan hukum.
Dalam konteks keamanan masyarakat di Minahasa Utara, langkah seperti ini harus terus diikuti dengan patroli yang rutin, pengawasan wilayah rawan, dan sinergi aparat-warga agar kawasan tidak kembali dijadikan arena perjudian.
