Dua Penikam Nus Kei Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Jakarta – Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pelaku penikaman terhadap Nus Kei sebagai tersangka. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman mati atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial HR (28) dan FU (39). Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah aparat menangkap mereka tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati pun menjadi konsekuensi serius dari tindakan tersebut.
Peristiwa penikaman terjadi di area Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Saat itu, Nus Kei baru saja tiba dari Jakarta sebelum akhirnya diserang oleh pelaku.
Serangan tersebut berlangsung cepat dan brutal. Korban mengalami sejumlah luka tusuk serius yang membuat kondisinya kritis. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak tertolong.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan situasi di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Penyidik kemudian memutuskan untuk memindahkan kedua tersangka ke Markas Polda Maluku di Ambon. Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan serta menghindari kemungkinan aksi balas dendam dari pihak tertentu.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa motif penikaman diduga kuat berkaitan dengan dendam lama. Kedua pelaku menaruh kecurigaan terhadap korban terkait peristiwa yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Motif tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi penyerangan telah direncanakan sebelumnya. Polisi kini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena latar belakang konflik yang cukup panjang. Nus Kei dikenal sebagai tokoh lokal sekaligus Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara. Kepergiannya menimbulkan duka mendalam, khususnya di kalangan kader partai.
Sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Mereka meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Proses hukum saat ini masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang dampak konflik berkepanjangan yang tidak terselesaikan dengan baik. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka, publik kini menanti proses peradilan yang transparan dan tegas. Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.

