Setelah Mulai Produksi Lokal, Mobil Listrik BYD-AION dkk Akan Kena Pajak Apa Saja?
Jakarta, 14 September 2025 — Pemerintah Indonesia mempersiapkan sejumlah regulasi pajak baru untuk mobil listrik produksi lokal seperti BYD, AION, dan beberapa merek lainnya. Aturan ini akan mulai berlaku saat fasilitas produksi mobil listrik berbasis baterai roda empat sudah beroperasi secara lokal. Berikut jenis pajak dan insentif yang berlaku, serta syaratnya.
Insentif Impor Mobil Listrik Saat Ini
Sebelum fasilitas produksi lokal berjalan, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk mobil listrik impor (completely built-up / CBU), antara lain:
- Pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor dari merek yang memenuhi komitmen investasi.
- Pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), sehingga mobil listrik impor tidak dikenai PPnBM seperti mobil bermesin konvensional.
- PPN sebesar 12%, sebagai satu-satu pajak yang masih dibebankan pada mobil listrik impor yang memperoleh insentif.
Dengan insentif tersebut, meskipun secara normal mobil impor CBU bisa dikenai pajak gabungan tinggi, tarif menjadi jauh lebih rendah.
Pajak dan Insentif Produksi Lokal
Setelah produksi lokal dimulai — yang wajib sesuai roadmap antara 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 — maka mobil listrik BYD, AION dan lainnya akan dikenai pajak dengan skema berbeda:
- PPN rendah (2%)
Mobil listrik produksi lokal yang memenuhi syarat mendapat PPN hanya sebesar 2%, sebagai bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2025 yang mengatur PPN DTP (dibayar pemerintah) untuk kendaraan listrik. - PPnBM nol persen
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tetap berlaku, tetapi tarifnya nihil (0%), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kendaran Bermotor yang tergolong barang mewah. Mobil listrik listrik berbasis baterai yang emisi karbon rendah dan diproduksi lokal akan menikmati tarif PPnBM nol. - Persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen produksi
Untuk menikmati insentif, produsen wajib memenuhi target TKDN (komponen dalam negeri) serta realisasi produksi sesuai kuantitas yang dijanjikan. Ada juga kewajiban bank garansi, dan jika tidak memenuhi, insentif bisa dicabut atau bank garansi hangus.
Kemungkinan Pajak Bila Insentif Tidak Dilanjutkan
Jika regulasi insentif tidak lagi diperpanjang atau produsen tidak memenuhi syarat, maka mobil listrik impor atau produksi lokal bisa kembali dikenai pajak normal:
- PPN sebesar 12% atau tarif standar akan berlaku kembali jika fasilitas produksi belum memenuhi persyaratan ataupun komitmen investasi belum terpenuhi.
- Bea masuk impor bisa sebesar ~50% untuk mobil impor CBU, bila tidak mendapatkan pembebasan.
- PPnBM 15% bisa diberlakukan lagi pada mobil listrik yang tidak memenuhi kriteria insentif.
Siapa Saja Merek yang Akan Terkena dan Kapan Efeknya Mulai Terasa
- Merek-merek seperti BYD, AION, Geely, VinFast, Citroen, Xpeng termasuk di antara yang telah menyatakan rencana produksi lokal dan dipersiapkan untuk kena pajak baru sesuai skema insentif.
- Periode wajib produksi lokal adalah 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, di mana produsen harus memproduksi mobil listrik di Indonesia sesuai dengan jumlah impor CBU mereka (skema 1:1) dan TKDN yang ditetapkan.
Dampak terhadap Harga dan Pasar
- Insentif ini diharapkan menjaga harga mobil listrik tetap bersaing dibandingkan mobil mesin konvensional. Dengan PPN 2% dan PPnBM nol, biaya tambahan pajak bisa jauh lebih rendah.
- Bagi konsumen, mobil listrik lokal yang memenuhi syarat akan jadi pilihan yang lebih terjangkau. Namun, jika syarat tidak dipenuhi, harga bisa melonjak kembali akibat bea masuk dan pajak lain.
Catatan & Tantangan
- Kepatuhan produsen terhadap komitmen TKDN, bank garansi, dan produksi fisik sangat penting; gagal memenuhi kewajiban bisa menyebabkan insentif hangus.
- Peraturan yang konsisten dan kejelasan kebijakan diperlukan agar industri dan konsumen memiliki kepastian. Ketidakjelasan bisa menyebabkan investasi terhambat.
- Infrastruktur pendukung seperti jaringan pasokan baterai, fasilitas perakitan, logistik komponen dalam negeri, dan sumber daya manusia harus dipersiapkan agar produksi lokal berjalan sesuai roadmap.
Kesimpulan
Mulai 2026, mobil listrik produksi lokal seperti BYD-AION dkk akan dikenai pajak dengan skema rendah (PPN 2%, PPnBM nol) apabila memenuhi syarat TKDN dan investasi lokal. Bila tidak, pajak impor atau pajak normal akan berlaku kembali. Kebijakan ini diharapkan mendukung pengembangan industri mobil listrik Indonesia sekaligus menjaga harga tetap bersaing.
