TNI Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditur Militer
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi melimpahkan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,” ujar Aulia dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus tersebut diproses secara transparan dan akuntabel.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Seluruhnya merupakan oknum prajurit TNI yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras terhadap korban.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya, pihak Oditur Militer akan memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materiil.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjalani proses persidangan.
Aulia menekankan bahwa TNI berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Ia memastikan institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Ini merupakan wujud komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di wilayah Jakarta Pusat. Serangan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan menyebabkan korban mengalami luka serius.
Setelah kejadian, Puspom TNI bergerak cepat melakukan penyelidikan. Aparat kemudian mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan korban merupakan aktivis hak asasi manusia. Sejumlah pihak meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan independen.
Dengan pelimpahan berkas ke Oditur Militer, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Oditur Militer akan bertindak sebagai penuntut dalam sistem peradilan militer dan menentukan kelayakan perkara untuk dibawa ke persidangan.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa TNI mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di internal institusi. Penanganan secara terbuka diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini masih terus mendapat perhatian dari masyarakat sipil, khususnya terkait transparansi dan keadilan bagi korban.
Ke depan, jalannya persidangan di Pengadilan Militer akan menjadi penentu akhir dalam mengungkap fakta serta memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka.
Dengan memasuki tahap penuntutan, publik kini menunggu proses persidangan berjalan secara objektif dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak.

