Berita

Mengintip Uang Pensiun Jokowi yang Mulai Cair November

Jakarta — Setelah berakhirnya masa jabatan pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memasuki babak baru sebagai mantan kepala negara. Salah satu hak yang melekat adalah uang pensiun presiden beserta tunjangan lain yang diatur dalam perundang-undangan. Kabar terbaru menyebutkan bahwa uang pensiun tersebut resmi mulai cair pada November 2024.


Dasar Hukum Uang Pensiun Presiden

Pemberian uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa mantan presiden berhak memperoleh:

  • Uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir saat menjabat.
  • Fasilitas dan biaya hidup lainnya seperti rumah dinas, pengamanan, serta dukungan kesehatan.

Ketentuan ini berlaku seumur hidup, dan juga dapat diberikan kepada janda/duda presiden jika yang bersangkutan wafat.


Besaran Gaji Pokok Presiden

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok Presiden RI ditetapkan sebesar Rp30,24 juta per bulan. Maka, uang pensiun Presiden Jokowi juga akan berada di kisaran nominal tersebut.

Selain gaji pokok, presiden selama menjabat mendapatkan tunjangan operasional yang besarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, tunjangan tersebut tidak dihitung sebagai komponen pensiun.


Mulai Cair November

Menurut keterangan Kementerian Keuangan, proses pencairan uang pensiun Jokowi baru bisa dilakukan setelah administrasi beres pasca berakhirnya masa jabatan. Pada November, pembayaran pertama dijadwalkan masuk ke rekening mantan presiden.

Skema pencairan dilakukan sama seperti pensiunan PNS, yakni melalui mekanisme PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).


Perbandingan dengan Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara lain, uang pensiun presiden Indonesia tergolong relatif kecil.

  • Di Amerika Serikat, mantan presiden mendapat pensiun sekitar US$ 219.200 per tahun (lebih dari Rp3,3 miliar).
  • Di Singapura, mantan perdana menteri tetap memperoleh pensiun yang lebih besar, meski nilainya dirahasiakan.

Namun, di Indonesia mantan presiden tetap memperoleh berbagai fasilitas negara seperti rumah dinas, ajudan, hingga pengamanan Paspampres, yang menambah nilai ekonomis di luar gaji pokok pensiun.


Kehidupan Jokowi Pasca-Presiden

Setelah lengser, Jokowi memilih kembali ke kampung halamannya di Solo. Selain menjalankan aktivitas pribadi, ia masih akan memiliki peran sosial dan politik. Namun dari sisi finansial, uang pensiun dan fasilitas negara menjamin kehidupannya tetap terjaga.

Bagi publik, kisah uang pensiun ini kembali membuka diskusi soal transparansi hak pejabat negara dan bagaimana memastikan keadilan dalam sistem pensiun nasional, terutama jika dibandingkan dengan para pensiunan ASN yang nominalnya jauh lebih kecil.


Kesimpulan

Uang pensiun Jokowi yang mulai cair pada November menjadi bagian dari hak administratif yang melekat pada mantan presiden. Dengan besaran sekitar Rp30 juta per bulan, serta fasilitas negara lainnya, kehidupan pasca-presidensi Jokowi akan tetap terjamin.

Meski nominalnya tidak sefantastis di negara lain, hak pensiun ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian seorang kepala negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *