Komisi VIII DPR Mendorong Status Bencana Nasional untuk Sumatera
Jakarta — Dalam menghadapi gelombang bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama data dari lapangan menunjukkan korban jiwa dan kerusakan yang terus bertambah. Merespon hal itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status “bencana nasional” agar penanganan dan pemulihan bisa dilakukan secara komprehensif dan cepat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa skala bencana saat ini sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah. Menurutnya, penetapan status bencana nasional — sesuai acuan dalam undang-undang penanggulangan bencana — akan memungkinkan mobilisasi sumber daya yang lebih besar, dukungan lintas kementerian/lembaga, serta akses bantuan dari dalam dan luar negeri jika diperlukan.
“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin.
Mengapa Penetapan Bencana Nasional Dinilai Mendesak
Banyak pihak menilai bahwa bencana di Sumatera bukan lagi skala lokal atau provinsi. Berikut beberapa alasan yang dikemukakan:
- Korban dan kerusakan meluas — data terbaru menunjukkan jumlah korban jiwa dan hilang, banyak warga mengungsi, kerusakan rumah dan infrastruktur masif, serta ribuan hektar lahan rusak atau terdampak.
- Keterbatasan kapasitas daerah — pemerintah daerah di provinsi terdampak sudah kewalahan menangani gelombang bencana, baik dari segi logistik, evakuasi, pengungsian, maupun rehabilitasi infrastruktur.
- Koordinasi dan pendanaan nasional diperlukan — dengan status bencana nasional, otoritas pusat bisa mengerahkan seluruh sumber daya, mempercepat evakuasi, distribusi bantuan, dan rehabilitasi tanpa terhambat prosedur daerah.
- Dukungan internasional dan bantuan asing lebih memungkinkan — Menurut pernyataan Abidin, status nasional bisa membuka peluang bantuan internasional sesuai regulasi, dengan pengelolaan oleh lembaga resmi seperti BNPB.
Sebagian anggota DPR dari berbagai komisi pun mendukung langkah ini, termasuk permintaan percepatan mitigasi dan titik-titik rawan bencana, serta penyiagaan dana darurat agar respon cepat bisa dilakukan.
Dampak Situasi Saat Ini — Korban, Pengungsi, dan Kebutuhan Mendesak
Menurut data teranyar sebagaimana dikutip saat desakan Komisi VIII dilontarkan, korban meninggal dunia dan hilang terus bertambah. Korban luka, pengungsi, serta masyarakat terdampak menjadi jutaan jiwa.
Situasi ini diperparah oleh banyaknya infrastruktur yang rusak — jalan utama, jembatan, akses komunikasi dan listrik banyak yang terputus, mempersulit proses evakuasi dan distribusi bantuan.
Pemerintah daerah dan relawan kesulitan menjangkau lokasi terpencil atau terisolasi, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Hal ini memperlambat pendataan korban, pencarian korban hilang, dan pengiriman kebutuhan dasar bagi pengungsi.
Tanggapan dari Pihak Pemerintah dan Koordinasi Penanganan
Beberapa lembaga dan anggota DPR menyatakan dukungan terhadap usulan status nasional. Misalnya, Komisi V DPR RI menyebut bahwa prioritas utama sekarang adalah penyelamatan korban dan percepatan mitigasi — apakah statusnya nasional atau daerah bukan halangan asalkan respons cepat bisa dijalankan.
Menurut anggota Komisi V, jika diperlukan, pemerintah bisa memanfaatkan dana darurat (misalnya Dana Siap Pakai / BA 99) tanpa menunggu persetujuan DPR agar penanganan bisa berjalan segera.
Beberapa upaya sudah dilakukan: evakuasi korban, pengiriman logistik, penyediaan pos pengungsian, pengerahan alat berat untuk membuka akses jalan tertutup, serta koordinasi dengan berbagai kementerian terkait evakuasi, logistik, dan infrastruktur.
Tantangan & Implikasi: Kenapa Status Nasional Penting Bagi Pemulihan
Penetapan bencana nasional bukan sekadar label — efeknya pada kecepatan respons, koordinasi lintas sektor, dukungan anggaran & sumber daya, serta kemungkinan bantuan internasional sangat besar.
Tanpa status tersebut, upaya pemulihan bisa terfragmentasi, bergantung pada kapasitas masing-masing daerah, yang jelas sudah kewalahan. Ini berisiko memperlambat bantuan bagi korban, memperlama penderitaan pengungsi, dan memperbesar potensi kerugian sosial-ekonomi.
Status nasional juga penting untuk rencana mitigasi jangka panjang: rehabilitasi infrastruktur, penataan ulang kawasan rawan bencana, program pemulihan ekonomi, dan kesiapsiagaan terhadap bencana berikutnya.
Kesimpulan: Tekanan DPR & Harapan Pemulihan Cepat
Usulan oleh Komisi VIII DPR RI untuk menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar muncul sebagai respons atas skala bencana yang sangat besar — dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga jumlah pengungsi yang massif.
Langkah ini dilihat sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi pusat-daerah, mempercepat distribusi bantuan, serta membuka akses dukungan sumber daya maksimal, termasuk bantuan internasional jika diperlukan.
Dengan posisi kritis saat ini, keputusan cepat dari pemerintah pusat — menetapkan status bencana nasional — dinilai sangat penting untuk meringankan beban warga terdampak dan mempercepat pemulihan.

