Kriminalitas

ASN BPK di Bogor Ditahan Polisi Usai Aniaya ART Hingga Luka Parah

Seorang **aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) kini telah **ditahan oleh polisi setelah terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di kawasan **Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini awalnya mencuat ke publik setelah video kondisi korban yang terluka viral di media sosial.

Kronologi Penganiayaan

Insiden penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026, ketika korban FH dilaporkan mengalami serangkaian tindakan kekerasan oleh majikannya sendiri, OAP. Dugaan penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban setelah kondisinya memicu kekhawatiran publik karena gambar luka-luka yang tersebar.

Menurut penyidik, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi sekali, tetapi dugaan awal menyebutkan ada kemungkinan kekerasan telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum dilaporkan. Hasil visum medis menemukan luka di bagian kepala, telinga, punggung, dan tangan korban sesuai dengan keterangan korban FH.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OAP resmi ditahan oleh Polres Bogor pada 23 Februari 2026, meskipun sempat menjalani observasi kesehatan karena tekanan darah tinggi sebelum dimasukkan ke sel tahanan. Polisi terus memantau kondisi kesehatan pelaku agar tetap layak ditahan.

Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penegakan Hukum (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penahanan dilakukan.

Dalih Pelaku dan Fakta di Lapangan

Dalam pemeriksaan, OAP mengaku bahwa ia hanya melakukan tindakan mencubit kepada korban, tetapi hasil penyidikan dan visum menunjukkan ada luka-luka serius yang tidak sesuai dengan klaim tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penganiayaan itu lebih berat daripada sekadar mencubit.

Kondisi Korban

Korban FH kini telah dirawat secara medis dan sempat tinggal bersama keluarganya sambil menjalani pemeriksaan lanjutan, khususnya karena luka di bagian telinga yang sempat mengalami penggumpalan darah, sehingga masih perlu pemantauan medis rutin.

Ancaman Hukum

Kasus ini diproses sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukum bagi pelaku penganiayaan terhadap ART di rumah tangga bisa mencapai hukuman penjara sesuai dengan pasal yang berlaku.

Related Keywords: ASN BPK Bogor, penganiayaan ART, Polres Bogor tahan oknum ASN, kasus KDRT ART, penyidikan penganiayaan rumah tangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *