Kriminalitas

Eks Direktur Bea Cukai Tersangka Suap Impor Laporkan Harta Rp 19,7 Miliar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang. Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Rizal tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 19,7 miliar saat masih menjabat.

Rizal dilaporkan menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 24 Februari 2025 ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan di Bea Cukai. Aset yang dilaporkan terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas. Mayoritas harta berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 16,8 miliar yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.


Perincian Kekayaan Rizal Menurut LHKPN

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, aset Rizal mencakup delapan bidang tanah dan bangunan di Medan dan Jakarta Timur, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, ia juga memiliki empat unit kendaraan — termasuk Jeep Wrangler, Toyota Kijang, Vespa Sprint, dan Yamaha N-Max — dengan total nilai sekitar Rp 595 juta. Harta bergerak lainnya dilaporkan Rp 458 juta, sementara kas dan setara kas mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 19.730.241.551, tanpa tercantum utang pada laporan tersebut.


Kasus Suap Impor Barang yang Menjerat Rizal

Selain Rizal, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemufakatan untuk mengatur jalur impor tertentu agar barang tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan nilai mencapai sekitar Rp 40,5 miliar dari beberapa lokasi terkait perkara ini. Hal ini menunjukkan besarnya aliran dana yang kini tengah didalami penyidik.


Tersangka Lain dan Dugaan Modus

Selain Rizal, tersangka lain termasuk pejabat Bea Cukai seperti Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, serta beberapa pihak swasta yang berperan dalam jalur dokumen importasi. Salah satu tersangka dari pihak swasta bahkan masih dalam buronan.

KPK menduga terjadi praktik pemufakatan untuk menyesuaikan parameter pengawasan sehingga sejumlah barang tertentu masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya, yang berpotensi mengakibatkan barang palsu dan ilegal tersebar di pasar domestik.


Respons Penegak Hukum dan Proses Selanjutnya

KPK hingga kini terus mendalami kasus tersebut termasuk peran tiap tersangka dan aliran dana yang terkait. Para tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sementara satu tersangka dari pihak swasta masih dikejar aparat dan diminta segera kooperatif menghadapi proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga yang semestinya bertugas mencegah masuknya barang ilegal, sekaligus menegakkan aturan kepabeanan. Dugaan suap sejenis bisa berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem importasi dan pengawasan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *