PDIP Desak Moratorium Hutan dan Reboisasi untuk Atasi Karhutla
PDI Perjuangan menyerukan langkah menyeluruh untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi persoalan di Indonesia. Partai tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui moratorium, penataan ulang tata ruang, reboisasi, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Seruan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah juga perlu membenahi tata kelola kawasan hutan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Dalam laporan video ANTARA yang diterbitkan pada Senin, 26 Oktober 2026, Hasto mendorong pemerintah segera melakukan penataan ekologis secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup moratorium hutan, penataan kembali tata ruang kawasan hutan, serta pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan melalui penanaman kembali.
PDIP Dorong Moratorium Pemanfaatan Hutan
Hasto menilai kebijakan tata ruang memiliki peran penting dalam upaya mencegah karhutla. Menurut pandangannya, pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis, bukan sekadar membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi.
Karena itu, PDIP mendorong pemberlakuan moratorium hutan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan kawasan tersebut. Moratorium yang dimaksud berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan atau perubahan peruntukan kawasan hutan agar kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Usulan ini juga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kemungkinan pengalihan fungsi kawasan hutan yang terbakar menjadi lahan perkebunan. Hasto menegaskan bahwa hutan yang terbakar tidak seharusnya langsung dikonversi menjadi perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, kawasan yang rusak akibat kebakaran perlu dipulihkan agar fungsi hutannya dapat kembali berjalan. Pendekatan tersebut, dalam pandangan PDIP, perlu disertai kebijakan tata ruang yang jelas dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan.
Meski demikian, penerapan moratorium memerlukan kebijakan pemerintah yang terukur, kejelasan mengenai kawasan yang dilindungi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.
Reboisasi Dinilai Penting untuk Memulihkan Hutan
Selain moratorium, PDIP mendorong pelaksanaan reboisasi secara intensif dan serentak. Penanaman kembali pohon dinilai penting untuk membantu memulihkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Reboisasi tidak hanya berkaitan dengan menanam pohon baru. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan kondisi lahan, jenis tanaman yang sesuai, serta kemampuan ekosistem untuk pulih dalam jangka panjang.
Kawasan hutan yang terbakar memiliki kondisi berbeda-beda. Karena itu, upaya pemulihan perlu disesuaikan dengan karakteristik lingkungan setempat, termasuk kondisi tanah, vegetasi, dan ketersediaan air.
Dalam usulannya, Hasto turut menyoroti peluang pelibatan masyarakat dalam kegiatan penghijauan. Program reboisasi yang dirancang secara terarah dinilai berpotensi membuka kesempatan kerja bagi warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dengan demikian, pemulihan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, manfaat tersebut bergantung pada perencanaan, pendanaan, pemeliharaan tanaman, dan keberlanjutan program setelah kegiatan penanaman selesai.
Keberhasilan reboisasi juga tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah bibit yang ditanam. Tingkat kelangsungan hidup tanaman dan pulihnya fungsi ekologis kawasan menjadi aspek penting dalam mengevaluasi hasil program.
Pelaku Pembakaran Harus Ditindak Tegas
PDIP juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Hasto berpandangan bahwa pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan untuk membuka area baru harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah pembakaran menjadi cara yang terus digunakan dalam pembukaan lahan. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran juga perlu dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk mengusut penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Penanganan karhutla juga membutuhkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan setelah kebakaran. Hal ini sejalan dengan usulan PDIP agar kawasan hutan yang terbakar tidak begitu saja dialihkan menjadi perkebunan.
Namun, penentuan penyebab kebakaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. Tidak setiap kebakaran dapat langsung dikaitkan dengan tindakan sengaja atau kepentingan pembukaan perkebunan tanpa bukti yang memadai.
Penanganan Karhutla Perlu Dilakukan dari Hulu ke Hilir
Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat. Pemadaman tetap penting untuk membatasi penyebaran api, tetapi pencegahan dan pemulihan lingkungan juga perlu mendapat perhatian.
Usulan moratorium hutan, penataan ulang tata ruang, reboisasi, dan penegakan hukum yang disampaikan PDIP menyoroti beberapa aspek yang saling berkaitan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pencegahan dapat diperkuat melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan menghadapi musim kering, serta penanganan dini terhadap titik api. Sementara itu, pemulihan kawasan terdampak perlu dilakukan berdasarkan kondisi ekologis dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan hutan dilaksanakan secara konsisten. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan di tingkat pusat berisiko tidak berjalan efektif ketika diterapkan di lapangan.
Usulan PDIP Menunggu Langkah Kebijakan Pemerintah
Seruan PDIP tersebut menambah perhatian terhadap pentingnya penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada keadaan darurat. Perlindungan kawasan hutan, pengendalian alih fungsi lahan, pemulihan ekosistem, dan penindakan pelanggaran menjadi bagian dari pendekatan yang didorong partai tersebut.
Meski demikian, usulan politik perlu dibedakan dari kebijakan yang telah resmi diberlakukan. Seruan moratorium dan reboisasi yang disampaikan Hasto belum dengan sendirinya berarti seluruh usulan tersebut telah menjadi keputusan pemerintah.
Langkah berikutnya adalah melihat bagaimana pemerintah menanggapi usulan itu, termasuk kemungkinan penyusunan kebijakan, pembagian tanggung jawab antarlembaga, dan pengawasan pelaksanaannya.
Pada akhirnya, penanganan karhutla membutuhkan upaya berkelanjutan, mulai dari pencegahan kebakaran hingga pemulihan kawasan yang rusak. Moratorium hutan, penataan tata ruang, reboisasi, dan penegakan hukum merupakan langkah yang diusulkan PDIP untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang.

