Bank Sentral Singapura Minta Bank Periksa Nasabah Terkait Kabut Asap RI
SINGAPURA – Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) meminta bank-bank di negara tersebut meningkatkan pemeriksaan terhadap nasabah yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas penyebab kabut asap lintas batas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura memperketat pengawasan terhadap risiko lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (28/10/2026), MAS menegaskan bahwa bank harus mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan yang signifikan dari kegiatan usaha maupun eksposur pembiayaan mereka. Risiko yang menjadi perhatian mencakup pencemaran dan deforestasi.
Otoritas tersebut juga meminta bank mempertimbangkan informasi relevan yang diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas.
Langkah ini memperluas perhatian pemerintah Singapura terhadap persoalan kabut asap. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga terhadap hubungan pembiayaan antara perusahaan dan lembaga keuangan.
Bank Diminta Memeriksa Keterlibatan Nasabah
MAS meminta bank berkomunikasi dengan nasabah yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas penyebab kabut asap. Bank perlu memperoleh informasi yang memadai untuk memahami peran dan keterlibatan nasabah tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran. Dengan demikian, penilaian bank tidak hanya bertumpu pada pernyataan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan informasi yang relevan mengenai pengelolaan risiko lingkungan.
Arahan tersebut penting bagi bank yang memiliki hubungan pembiayaan dengan perusahaan perkebunan, kehutanan, dan sektor lain yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Apabila terdapat peningkatan risiko lingkungan yang signifikan, bank diminta mengambil langkah yang sesuai untuk mengurangi risiko tersebut. Bentuk tindakannya dapat berupa penetapan persyaratan tambahan, peninjauan ketentuan pembiayaan, pembatasan eksposur baru, hingga evaluasi ulang hubungan dengan nasabah.
Namun, pemeriksaan terhadap nasabah tidak otomatis berarti perusahaan yang bersangkutan terbukti menyebabkan kebakaran. Penilaian perlu dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia, termasuk hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait.
Pembiayaan Bisa Dibatasi Jika Ditemukan Pelanggaran
Dalam pernyataannya, MAS menegaskan bahwa pelanggaran hukum lingkungan yang terbukti membutuhkan tindakan lebih kuat. Bank dapat mempertimbangkan pembatasan eksposur pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah yang melanggar ketentuan.
Kebijakan ini menempatkan manajemen risiko lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga keuangan. Bank tidak hanya perlu menilai kemampuan nasabah membayar pinjaman, tetapi juga mempertimbangkan risiko hukum dan lingkungan yang dapat memengaruhi keberlanjutan usaha.
Jika perusahaan menghadapi persoalan hukum atau terbukti tidak mengelola risiko lingkungan secara memadai, kondisi tersebut dapat berdampak pada keputusan pembiayaan. Bank perlu menilai apakah hubungan bisnis yang berjalan masih sesuai dengan kebijakan risiko dan ketentuan yang berlaku.
MAS juga menyatakan mendukung sikap tegas bank-bank lokal terhadap praktik pembakaran lahan. Otoritas tersebut menekankan bahwa tindakan perlu diambil apabila kondisi dan bukti yang tersedia memang mengharuskannya.
Meski demikian, langkah pembatasan pembiayaan bukan berarti seluruh nasabah dari sektor perkebunan atau kehutanan otomatis akan kehilangan akses pendanaan. Keputusan tetap bergantung pada tingkat risiko, hasil pemeriksaan, dan penilaian masing-masing bank.
Tiga Bank Besar Singapura Ikut Menjadi Sorotan
Kebijakan MAS muncul ketika hubungan pembiayaan antara perbankan dan perusahaan perkebunan menjadi perhatian dalam penyelidikan kabut asap lintas batas.
Tiga bank besar Singapura, yakni DBS, OCBC, dan UOB, sebelumnya menyatakan memiliki kebijakan terkait pembiayaan yang bertanggung jawab serta tidak menoleransi praktik seperti deforestasi dan pembakaran terbuka.
Menurut laporan The Straits Times yang mengutip data koalisi lingkungan Forests & Finance, ketiga bank tersebut memiliki catatan pembiayaan historis bernilai miliaran dolar AS kepada kelompok usaha di sektor kelapa sawit, kehutanan, serta bubur kertas dan kertas.
Data yang dilaporkan mencakup pembiayaan historis sejak 2010 untuk sejumlah kelompok usaha. Namun, angka tersebut tidak menunjukkan jumlah pinjaman yang masih berjalan saat ini dan tidak membuktikan bahwa dana yang diberikan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebakaran terbaru.
Pembedaan ini penting agar catatan hubungan pembiayaan tidak disalahartikan sebagai bukti keterlibatan bank atau perusahaan dalam karhutla.
Pihak perbankan juga menyatakan melakukan penilaian risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola terhadap nasabah. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan keberlanjutan atau hukum, bank dapat mempertimbangkan pengurangan dukungan pembiayaan maupun penghentian hubungan bisnis.
Pengawasan Kabut Asap Meluas ke Sektor Keuangan
Sebelumnya, pemerintah Singapura juga meningkatkan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok usaha yang bergerak di sektor sawit dan kehutanan. Perusahaan-perusahaan yang menerima pemberitahuan dari NEA diminta memberikan informasi mengenai operasional, struktur korporasi, dan rantai pasok mereka.
Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan fakta mengenai kemungkinan hubungan perusahaan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Pemerintah Singapura menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tanggung jawab berdasarkan bukti, bukan untuk langsung menyatakan perusahaan tertentu bersalah.
Dengan arahan terbaru kepada bank, pengawasan kini turut menyentuh aspek pendanaan. Pemerintah berupaya memastikan risiko lingkungan diperhitungkan dalam keputusan pembiayaan, terutama ketika nasabah memiliki dugaan hubungan dengan aktivitas yang menyebabkan pencemaran.
Pendekatan ini juga dapat meningkatkan tuntutan transparansi terhadap perusahaan. Nasabah perlu mampu menjelaskan kebijakan pencegahan kebakaran, pengawasan operasional, serta langkah untuk memastikan kegiatan usaha dan rantai pasoknya mematuhi ketentuan lingkungan.
Dampaknya bagi Perusahaan Sawit dan Kehutanan
Bagi perusahaan sawit dan kehutanan yang memiliki hubungan bisnis dengan bank di Singapura, arahan MAS dapat meningkatkan kebutuhan untuk menyediakan data lingkungan dan bukti kepatuhan. Informasi mengenai pengelolaan lahan, pencegahan kebakaran, serta respons terhadap insiden berpotensi menjadi bagian penting dalam penilaian risiko.
Di sisi perbankan, kebijakan ini menegaskan bahwa risiko lingkungan dapat memengaruhi keputusan bisnis dan pembiayaan. Bank perlu menilai nasabah secara cermat serta mengambil langkah yang sebanding dengan risiko yang ditemukan.
Meski begitu, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan, kualitas informasi, dan konsistensi pengawasan. Hubungan pembiayaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu lembaga keuangan turut menyebabkan kebakaran.
Melalui penguatan pengawasan ini, Singapura berupaya menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai pertimbangan penting dalam sektor keuangan. Penanganan kabut asap lintas batas pun tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada penelusuran aktivitas usaha, kepatuhan hukum, dan dukungan pembiayaan yang berkaitan dengan risiko lingkungan.

